Selasa 13 Feb 2018 15:12 WIB

Polisi Tangkap Pencuri Unggah Barang Curian di Facebook

Pelaku telah melakukan pencurian sebanyak 11 kali.

Facebook untuk smartphone (ilustrasi)
Foto: REUTERS
Facebook untuk smartphone (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Aparat Polres Palu meringkus AR (44) seorang buruh bangunan dan temannya RF (24) pekerja swasta dengan tuduhan mencuri barang-barang elektronik. Keduanya diciduk setelah menggunggah di facebook barang-barang hasil curian mereka.

"Niat mereka memang mau menjual hasil curian mereka melalui media sosial, tapi tindakan itu menjadi petunjuk bagi polisi untuk menangkap para pelaku," kata Kapolres Palu AKBP Mujianto di Palu, Selasa (6/2).

Kapolres menjelaskan, pada hari Sabtu (10/2) sekitar pukul 10.00 Wita, Satreskrim Polres Palu menerima pengaduan dari masyarakat yang kehilangan telepon seluler di Lapangan Vatulemo Palu, depan Balai Kota Palu.

Sekitar pukul 15.00 Wita, polisi mendapat info bahwa handphone korban yang hilang tersebut telah diunggah di info jual beli kota Palu, oleh akun facebook dengan inisial IX.

Dari informasi tersebut, kata Kapolres, anggota Polres Palu bekerja sama dengan jajaran Polsek Palu Timur mencari pemilik akun FB dan berhasil mengetahui pemilik akun yang telah memposting barang elektronik yang diduga hasil curian tersebut.

"Anggota melakukan interogasi terhadap pemilik akun fb tersebut, dan yang bersangkutan mengaku disuruh menjual ponsel itu oleh mertuanya sendiri yang bernama AR, sementara AR menunggu di kos," jelasnya.

Mendapat info tersebut, anggota Polres Palu langsung bergerak ke tempat kos pelaku dan mengamankan pelaku lalu membawanya ke kantor Polres Palu untuk dimintai keterangan.

"Pelaku kemudian mengakui bahwa selama ini ia telah pelaku melakukan beberapa kali pencurian di daerah Jalan Balai Kota dengan cara mengangkat sadel motor dan mengambil barang milik korban yang tersimpan di dalamnya," ujarnya.

Menurut Kapolres, pelaku mengaku telah melakukan pencuriannya sebanyak 11 kali di TKP yang sama. Barang bukti yang pernah dicurinya, seperti ponsel Samsung tab 3 warna putih, hp Xiaomi, Samsung Note 5, Samsung J1 warna putih, hp Xiaomi warna hitam, hp Samsung J2, Samsung J7, Samsung Grand Prime, Oppo F1s, Oppo F1s, dan HP Oppo A37.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit Hp Samsung Galaxy tab 3 warna putih, dan 1 unit sepeda motor merek honda scoopy warna merah.

Kapolres mengimbau masyarakat agar lebih waspada karena pencurian seperti ini sudah sering sekali terjadi. "Mari bersama-sama menutup peluang dan ruang gerak para pelaku kejahatan melakukan aksinya. Jadilah polisi bagi diri sendiri," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement