Senin 12 Feb 2018 13:45 WIB

KPU Tetapkan Pilgub Bali Diikuti Dua Pasangan Calon

Kedua pasangan akan mengikuti pengundian nomor urut pada Selasa (13/2).

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Andri Saubani
Parade budaya mewarnai perjalanan I Wayan Koster dan Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati alias Cok Ace ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali di Jalan Cok Agung Tresna, Denpasar, Senin (8/1). Keduanya merupakan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang akan berlaga di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Bali 2018.
Foto: Republika/Mutia Ramadhani
Parade budaya mewarnai perjalanan I Wayan Koster dan Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati alias Cok Ace ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali di Jalan Cok Agung Tresna, Denpasar, Senin (8/1). Keduanya merupakan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang akan berlaga di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Bali 2018.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menetapkan dua bakal calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Bali sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur. Mereka yang lulus seleksi adalah pasangan Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra-Ketut Sudikerta dan I Wayan Koster-Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati.

Pasangan Mantra-Kerta mengantongi 28 kursi diusung Partai Golkar (11 kursi), Demokrat (8), Gerindra (7), dan Nasdem (2). Paket ini membidik 60 persen suara dari sembilan kabupaten dan kota di Bali. Pasangan KBS-Ace mengantongi 27 kursi, diusung PDI-P (24 kursi), Hanura (1), PAN (1), dan PKPI (1). Paket ini membidik 70 persen suara dari seluruh Bali pada pencoblosan 27 Juni mendatang.

"Hari ini kami gelar pleno penetapan pasangan calon dan memastikan pemilihan gubernur tahun ini diikuti dua pasangan calon," kata Ketua KPU Bali, Dewa Kadek Wiarsa Raka Sandi di Denpasar, Senin (12/2).

Raka Sandi mengatakan tahapan berikutnya kedua pasangan calon akan mengikuti pengundian nomor urut pada Selasa (13/2). Mantra-Kerta dan KBS-Ace terikat seluruh peraturan KPU dalam penyelenggaraan pemilihan umum.

Konsekuensi yang harus dipenuhi masing-masing pasangan calon adalah mengajukan cuti kampanye bagi pasangan Mantra-Kerta. Rai Mantra saat ini masih berstatus sebagai wali kota Denpasar, sedangkan Sudikerta wakil gubernur Bali.

Koster wajib mengundurkan diri dari Senayan mengingat politikus PDI-P ini merupakan anggota DPR aktif. Cok Ace mengundurkan diri dari statusnya sebagai dosen pegawai negeri sipil di Universitas Udayana. Masa kampanye digelar 15 Februari hingga 23 Juni 2018.

Rai Mantra sebagai pesaing KBS tidak hadir saat pengumuman penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Sudikerta mengatakan, Rai Mantra sedang dalam tugas dalam kapasitasnya sebagai wali kota Denpasar.

"Beliau menugaskan saya menghadiri kegiatan ini karena sedang ada kegiatan kedinasan," ujar Sudikerta.

Sudikerta mengatakan dirinya dan Rai Mantra secara resmi cuti tugas terhitung Selasa (13/2). Keduanya dipastikan hadir dalam pengundian nomor urut pada hari sama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement