Jumat 09 Feb 2018 18:56 WIB

Ketua MK Didesak Mundur, Jubir MK: Kami Berpegang pada UU

Jubir MK mengungkapkan, pihaknya tetap berpegang pada peraturan perundang-undangan.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bayu Hermawan
Suasana Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta, Senin (15/1).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Suasana Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta, Senin (15/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengungkapkan, MK akan tetap berpegang pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. MK menganggap desakan mundur yang ditujukan kepada Ketua dan Hakim MK Arief Hidayat merupakan bentuk kecintaan terhadap institusi penjaga konstitusi bangsa itu.

"Sikap MK masih sama. MK tetap berpegang pada peraturan perundang-undangan. Sikap Ketua MK dengan sikap MK itu sama," ujar Fajar saat dihubungi Republika, Jumat (9/2).

Soal pelanggaran etik, kata dia, sudah selesai di Dewan Etik MK dengan dikeluarkannya putusan atas pelanggaran yang dilakukan Arief. Kemudian, sanksi yang diberikan oleh Dewan Etik MK itulah yang sekarang dijalani dan dilaksanakan oleh Arief. "Jadi, Dewan Etik MK sendiri tidak ada meminta Prof Arief untuk mengudurkan diri, kan begitu berdasarkan putusannya. Itu saja yang dipegang oleh MK," katanya.

Fajar mengungkapkan, MK melihat desakan mundur yang ditujukan kepada Arief merupakan bentuk kecintaan para pendesak itu terhadap MK. Karena itu, MK memahami dan mengapresiasi apa yang dilakukan oleh mereka. "Kami sangat mengapresiasi itu. Tapi, kembali lagi, MK berpegang pada peraturan perundang-undangan," ujarnya lagi.

Teranyar, sabanyak 54 profesor yang tergabung ke dalam Profesor Peduli MK meminta Arief untuk mundur dari jabatannya esbagai Ketua dan Hakim MK. Mereka mengirimkan surat perihal permintaan tersebut ke MK.

 

photo
Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi (MK) usai melakukan audiensi dengan MK di Gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (6/2).

Pengiriman surat tersebut dilatarbelakangi adanya penjatuhan dua sanksi etik yang diberikan Dewan Etik MK kepada Arief. Selain itu, tujuan lainnya adalah sebagai upaya menjaga martabat dan kredibilitas MK di mata publik.

Rencananya, surat tersebut akan disampaikan kepada Ketua MK atau yang mewakili pada Selasa (13/2) mendatang. Mendengar kabar tersebut, Fajar mengatakan, MK akan menunggu kedatangan mereka. "Ya kita tunggu," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement