REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR Bambang Soesatyo menegaskan institusinya tidak akan memperpanjang masa kerja Panitia Khusus Hak Angket DPR tentang Tugas dan Kewenangan KPK. Hal ini usai Putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan uji materi terkait keberadaan Pansus KPK.
"Saya pastikan kerja Pansus Angket KPK selesai dan akan dilaporkan pada tanggal 14 Februari," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (8/2).
Dia berharap jangan sampai DPR dan KPK diadu-adu setelah keluarnya Putusan MK tersebut, karena hubungan kedua institusi tersebut harus tetap harmonis. Politikus Partai Golkar itu mengatakan dirinya memiliki tugas untuk memperbaiki hubungan DPR dengan KPK agar suasananya kondusif dan adem.
"Suasana nasional harus kondisif karena kita akan menghadapi agenda politik nasional seperti Pilkada Serentak 2018, Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2019," ujarnya.
Wakil Ketua Pansus Angket KPK Teuku Taufiqulhadi mengatakan pihaknya tidak akan memperpanjang masa kerjanya. Meski Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi pasal angket yang diajukan sejumlah pegawai KPK.
"Kami tidak memperpanjang kerja pansus walaupun MK mengatakan KPK itu bagian dari objek Pansus angket objek dari pengawasan DPR," kata Taufiqulhadi.
Dia mengatakan Pansus juga tidak akan memanggil kembali KPK untuk mengkonfirmasi temuan dugaan pelanggaran kinerja lembaga itu dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya Amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak tiga permohonan uji materi Pasal 79 ayat (3) UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) terkait dengan hak angket DPR kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).