Rabu 07 Feb 2018 21:39 WIB

Politikus PKS Ini Kembali Ditetapkan Jadi Tersangka oleh KPK

Kali ini Yudi Widiana ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Anggota Komisi V DPR dari fraksi PKS Yudi Widiana Adia (kanan) melihat dari balik jendela ketika akan melaksanakan Salat Jumat di sela-sela pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/10).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Anggota Komisi V DPR dari fraksi PKS Yudi Widiana Adia (kanan) melihat dari balik jendela ketika akan melaksanakan Salat Jumat di sela-sela pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan wakil ketua Komisi V DPR, Yudi Widiana sebagai tersangka. Kali ini, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

KPK menduga Yudi beberapa kali menerima hadiah atau janji dari Direktur PT Cahaya Mas Persada So Kok Seng alias Aseng terkait proyek pembangunan ruas jalan pada Kementerian PUPR di daerah Maluku dan Maluku Utaradan Kalimantan. Total yang diduga diterima Yudi sebesar Rp 20 miliar.

"Sekurang-kurangnya YWA diduga menerima dan mengelola kekayaan dari hasil kejahatan sebesar Rp 20 miliar," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers, di gedung KPK , Jakarta, Rabu (7/2).

Penyidik, kata Febri, menemukan ketidaksesuaian jumlah aset yang dimiliki dengan pendapatan yang diperoleh oleh Yudi. Selain itu, KPK menduga uang hasil kejahatan tersebut sebagian disimpan secara tunai dan sebagian diubah aset baik bergerak maupun tidak bergerak seperti tanah dan rumah di sejumlah lokasi.

"Selain itu juga ada sejumlah mobil menggunakan nama pihak lain," tambah Febri.

Dalam kasus ini, Yudi dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebelumnya, Yudi telah ditetapkan sebagai tersangka suap proyek jalan milik Kementerian PUPR tahun anggaran 2015 dan 2016.

Yudi sendiri sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ia didakwa menerima uang sekitar Rp 11 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng. Sesuai dengan agenda persidangan, pekan depan Majelis Hakim akan membacakan putusan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement