Rabu 31 Jan 2018 19:13 WIB

KPK Tetapkan Bupati Halmahera Timur Sebagai Tersangka

Rudi diduga menerima suap sebesar Rp 6,3 miliar dari sejumlah kontraktor.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Wakil Pimpinan KPK Saut Situmorang memberikan keterangan kepada media terkait penetapan tersangka baru pada terduga kasus suap di gedung KPK, Jakarta, Rabu (31/1).
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Wakil Pimpinan KPK Saut Situmorang memberikan keterangan kepada media terkait penetapan tersangka baru pada terduga kasus suap di gedung KPK, Jakarta, Rabu (31/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan sebagai tersangka suap dan gratifikasi proyek jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Maluku dan Maluku Utara. Rudi diduga menerima suap sebesar Rp 6,3 miliar dari sejumlah kontraktor.

"RE (Rudi Erawan) selaku bupati Halmahera Timur periode 2010 sampai 2015 dan periode 2016 sampai 2021 diduga menerima hadiah atau janji dan gratifikasi yang berlawanan dengan tugas dan kewajibannya, ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung KPK Jakarta, Rabu (31/1).

Rudi diduga menerima uang dari Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary. Uang yang diterima Amran berasal daridari beberapa kontraktor, salah satunya Dirut PT WTU Abdul Khoir yang juga merupakan tersangka dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, Rudi disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 12 huruf B atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP . Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus ini dan Rudi adalah tersangka ke-11. Sembilan dari 10 tersangka sebelumnya pun sudah divonis Pengadilan Tipikor Jakarta, sementara satu terdakwa lainnya masih menjalani proses persidangan.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan pada anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti bersama tiga kontraktor lainnya salah satunya adalah Abdul Khoir di Jakarta pada Januari 2016. Damayanti terbukti menerima suap dari para kontraktor terkait usulan proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara tahun anggaran 2016. Belakangan, uang suap itu ternyata juga diterima oleh anggota Komisi V DPR lainnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement