Rabu 07 Feb 2018 13:34 WIB

BNNP Jatim Musnahkan Sabu Senilai 10 Miliar

Sabu yang didapat seberat 8,05 kilogram dari tiga tempat berbeda.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Gita Amanda
Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Bambang Budi Santoso menunjukan barang bukti berupa sabu dan para tersangka di halaman BNNP Jatim, Rabu (7/2). Pada kesempatan yang sama, BNNP Jatim juga memusnahkan narkoba jenis sabu seberat 8,05 kilogram.
Foto: Dadang Kurnia/REPUBLIKA
Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Bambang Budi Santoso menunjukan barang bukti berupa sabu dan para tersangka di halaman BNNP Jatim, Rabu (7/2). Pada kesempatan yang sama, BNNP Jatim juga memusnahkan narkoba jenis sabu seberat 8,05 kilogram.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Badan Naskotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur (Jatim) melaksanakan pemusnahan barang sitaan narkotika jenis sabu seberat 8,05 kilogram atau setara Rp 10 miliar lebih. Barang sitaan narkotika jenis sabu yang dimusnahkan didapat BNNP dari sembilan tersangka berinisial NS, MBF, AZ, AR, MH, A, H, I, dan Z.

"Dari sembilan tersangka hanya enam orang yang ditahan. Sementara tiga orang lainnya yakni MBF, H, dan I dilakukan penindakan karena melakukan perlawanan yang akhirnya meninggal dunia," kata Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Bambang Budi Santoso di halaman Kantor BNNP Jatim, Jalan Ngagel Madya V Nomor 22, Gubeng, Surabaya, Rabu (7/2).

Bambang menjelaskan, kesemua barang sitaan narkotika jenis sabu tersebut diamankan petugas BNNP Jatim dari tiga jaringan bandar narkoba, di tiga tempat berbeda. Sabu seberat 879,6 gram diperoleh petugas BNNP Jatim dari tangan NS dan MBF.

"Kedua tersangka ditangkap petugas BNNP Jatim di pintu loket Jembatan Suramadu sisi utara, Bangkalan, Madura, pada Kamis 14 Desember 2017," ujar Bambang.

Kemudian, 7,072 gram sabu lainnya diamankan petugas dari tangan AZ, AR, MH, A, H, dan I. Para tersangka diamankan petugas BNNP Jatim pada pada Jumat, 5 Januari 2018 di sekitar area Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

photo
Para tersangka pengedar sabu yang ditangkap BNNP Jatim.

Pada penangkapan tersebut, patugas BNNP Jatim bekerja sama dengan Bea Cukai. Awalnya, patugas hanya mengamankan tiga orang tersangka, yakni AZ, AR, dan MH. Kemudian setelah dilakukan pengembangan, ketiga tersangka tersebut mengakui barang haram yang dibawanya didapat dari A di Banjarmasin.

"Selanjutnya tim BNNP Jatim beserta Bea Cukai menangkap tersangka lainnya di area Pelabuhan Trisakti Banjarmasin," kata Bambang.

Sementara, 140 gram narkotika jenis sabu sisanya didapat petugas BNNP Jatim dari tangan Z. Z diamankan petugas di terminal kedatangan internasional Bandara Juanda, Kabupaten Sidoarjo pada Ahad 14 Januari 2018. Barang haram yang dibawa Z dari Malaysia tersebut disembunyikan di dalam anus yang bersangkutan dengan dibungkus kondom.

Atas perbuatannya, para tersangka diancam pasal 114 ayat (2) Subs 113 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undanv RI nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement