Selasa 06 Feb 2018 20:27 WIB

Jubir MK akan Sampaikan Desakan Mundur kepada Ketua MK

MK berpegang pada peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait hal itu.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bayu Hermawan
Mahkamah Konstitusi
Foto: Amin Madani/Republika
Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono akan menyampaikan desakan mundur dari Koalisi Masyarakat Sipil Peduli MK kepada Ketua MK Arief Hidayat. Pada intinya, MK berpegang pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menanggapi hal tersebut.

"Kami berjanji akan meneruskan langsung kepada Profesor Arief Hidayat. Karena memang bukan ranah kami secara etik tadi," ujar Fajar usai melalukan audiensi dengan Koalisi Masyarakat Sipil Peduli MK di Gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (6/2).

Fajar mengatakan, sikap institusi MK dengan Arief sama. Pada intinya, kata dia, institusi MK berpegang pada aturan perundang-undangan yang berlaku, baik itu UU MK ataupun peraturan yang ada di MK terkait dugaan pelanggaran etik.

"Itu kanal terakhirnya kanal Dewan Etik. Itu yang harus dihormati dan terima apabila Dewan Etik telah memutuskan," katanya.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK mendesak Arief Hidayat untuk mundur dari jabatan Hakim Konstitusi dan Ketua MK. Permintaan tersebut terkait dengan dua kali pelanggaran etik yang dilakukan oleh Arief.

"Kami sangat percaya, MK memiliki posisi yang sangat strategis, sangat tinggi, dan butuh standar moral yang sangat tinggi oleh para hakimnya. Zero tolerance sebenarnya terhadap pelanggaran etik," ujar Dadang Trisasongko dari Transparency International Indonesia usai melakukan audiensi dengan pihak MK di Gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (6/2).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement