Senin 05 Feb 2018 13:31 WIB

39 Perusahaan Diduga Buang Limbah ke Citarum

Berdasarkan pengamatan visual, bau dan warna limbah, temperatur dan PH melanggar.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Gita Amanda
Sungai yang tercemar akibat pembuangan limbah dari pabrik (ilustrasi).
Foto: Septianjar Muharam
Sungai yang tercemar akibat pembuangan limbah dari pabrik (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, DAYEUHKOLOT-- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat mengungkapkan jumlah perusahaan yang diduga membuang limbah ke sungai Citarum di wilayah cekungan Bandung terus bertambah. Dari jumlah yang disampaikan oleh Kodam III/Siliwangi mengenai 31 perusahaan yang diduga membuang limbah pabrik beberapa waktu lalu, kini meningkat menjadi 39 perusahaan.

Berdasarkan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan 2 hingga 3 Februari kemarin, dari total 49 perusahaan yang direncanakan disidak. Sekitar 39 perusahaan telah disidak dan diduga membuang limbah. Sebanyak 39 perusahaan tersebut 31 di antaranya adalah yang telah diungkap Kodam III Siliwangi dan sisanya sebanyak delapan perusahaan baru.

Kepala DLH Provinsi Jawa Barat, Anang Sudarna mengatakan pihaknya melakukan sidak kembali kepada 31 perusahaan yang sudah diungkap Kodam III/Siliwangi diduga membuang limbah. Selain itu, perusahaan-perusahaan lainnya turut dilakukan sidak.

"Dari rencana 49 perusahaan yang disidak di wilayah cekungan Bandung, baru 39 perusahaan yang disidak," ujarnya kepada wartawan saat ditemui di jembatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Senin (5/2).

Katanya, sebanyak 39 perusahaan yang telah dilakukan sidak terindikasi membuang limbah ke Sungai Citarum. Sebab, berdasarkan pengamatan visual, bau dan warna limbah, temperatur dan PH terindikasi telah melanggar.

"Sebagian besar melakukan pelanggaran, ukurannya dari PH, bau dan warna. Sebagian (perusahaan) adalah tekstil," ungkapnya.

Menurutnya, dari total 39 perusahaan tersebut satu perusahaan di Kota Cimahi menolak untuk diperiksa oleh Dinas Lingkungan Hidup. Oleh karena itu, ke depan pihaknya bersama pihak TNI dan Polisi akan kembali untuk memeriksa perusahaan tersebut. Sementara tiga perusahaan lainnya sedang tidak beroperasi.

"Dari 39 perusahaan, ada satu yang menolak (diperiksa) di Kota Cimahi. Mereka merasa ada beking kuat. Kita tidak tahu 'backingannya' siapa. Kita tunggu satu jam, mereka menyatakan tidak bisa menerima. Kita akan turun lagi dengan penyidik," ungkapnya.

Anang menambahkan, pihaknya sudah mengambil sample air dari perusahaan perusahaan tersebut dan tengah diuji laboratorium. Diharapkan, pada Selasa (6/2), sudah bisa keluar hasilnya. Katanya, pihaknya tidak melakukan sidak di Kabupaten Sumedang beberapa waktu lalu namun terus melakukan pengawasan.

"Kenapa tidak masuk ke Sumedang, kebetulan tim yang membawahi orangnya berasal dari Kabupaten Bandung. Kalau masuk ke sana sidak percuma," ungkapnya.

Ia menuturkan, sidak yang dilakukan terbagi ke dalam tujuh zona yaitu empat zona di Kabupaten Bandung dan tiga zona di Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi dan Kota Bandung.

"Zona satu itu meliputi Majalaya dan sekitarnya. Zona dua, Bojongsoang dan Rancaekek. Zona tiga, Dayeuhkolot dan empat Dayeuhkolot sampai Curug Jompong," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement