REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Polres Bogor mengambil ulang sampel limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), pada lahan pembuangan limbah ilegal di Desa Ciomas, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor. Limbah yang berada di lahan tersebut dinilai berpotensi mencemari permukiman warga dari sumber mata air yang mengalir dan digunakan warga.
Plt Kepala Bidang Penegakan Hukum Lingkungan dan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (PHLPLB3) DLH Kabupaten Bogor, Dyan Heru Sucahyo, mengatakan lokasi lahan seluas 3.000 meter persegi itu berada di tengah hutan dan cukup jauh dari pemukiman warga. “Itu kebetulan karena adanya di tengah hutan, jadi kalau jalan samar sekali nggak kelihatan. Hutannya dibabat tengahnya,” kata Dyan kepada Republika.co.id, Senin (14/11/2022).
Kendati demikian, kata Dyan, di dekat lahan tersebut terdapat sumber mata air yang mengalir ke permukiman warga serta digunakan oleh warga setempat. “Dari keterangan pemerintahan setempat, katanya ada warga yang sudah mengeluhkan gatal-gatal pakai air itu,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, terdapat juga potensi pencemaran udara. Sebab, sejauh ini setelah hujan turun dari lahan pembuangan limbah tersebut tercium bau menyengat seperti bau pesing. Diperkirakan, bau tersebut berasal dari amoniak.
Dyan mengatakan, pihaknya belum bisa menemukan zat apa saja yang dibuang di lahan tersebut. Namun secara kasat mata, limbah tersebut diduga merupakan oli bekas dan Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) hasil pembakaran batu bara.
Ia menuturkan, hal itu dilihatnya ketika DLH, Polres Bogor, dan Koramil setempat mendampingi laboratorium untuk mengambil sampel kembali ke tempat kejadian perkara (TKP). “Kemudian setelah koordinasi atau melapor ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), itu harus juga diambil dari tanah terkontaminasinya dan kemudian contoh limbahnya. Oleh karena itu kemarin kami mendampingi lab untuk mengambil sampel yang dimaksud,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reserse Kriminal Polres Bogor, AKP Siswo Tarigan, mengatakan pihaknya juga turut mendampingi laboratorium untuk pengambilan sampel ulang. Oleh karenanya, kepolisian belum menetapkan tersangka pembuangan limbah B3 tersebut. “Tapi kalau hasil laboratoriumnya sudha keluar, itu nanti akan kami proses gelar perkara untuk mendapatkan tersangka,” ujarnya.