REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pengurangan Sampah, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Vinda Damayanti Ansjar, mengatakan bahwa penanganan limbah baterai kendaraan listrik harus ditangani dengan serius agar tidak mencemari lingkungan hidup terutama air tanah.
“Baterai ini kan memiliki komponen dari logam berat, ya, kalau tidak dikelola dengan baik dan kalau dibiarkan di lingkungan tentunya akan berpotensi untuk menyebabkan pencemaran, khususnya itu, ya, air tanah,” kata Vinda Damayanti Ansjar saat ditemui di Jakarta, Rabu (22/11/2023).
Untuk mengelola limbah baterai yang masuk ke dalam kategori bahan berbahaya dan beracun (B3), perlu memiliki izin khusus atau izin lingkungan yang dalam hal ini dikeluarkan oleh instansi terkait.
Menurut dia, pemanfaatan limbah B3 ini harus benar-benar dimaksimalkan. Jika memang benda-benda tersebut masih bisa dimanfaatkan kembali, pengelola diminta untuk memanfaatkannya menjadi sesuatu yang berguna.
“Jadi kalau kategori limbah B3 selama itu bisa dimanfaatkan, ya, harus dimanfaatkan terlebih dahulu. Tetapi tentunya pihak yang melakukan pemanfaatan limbah baterai ini harus punya persetujuan lingkungan dan teknis dari instansi yang berwenang,” ujar dia.
Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah mengatur itu semua melalui PP 22/2021. Peraturan ini lebih mengetatkan atau mengatur pelaksanaan dan kewenangan tata cara perizinan lingkungan sesuai kewenangan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota.
Ketika para produsen atau pengelola limbah baterai ini ditemukan melakukan kelalaian dan masalah dalam penanganan, tentu akan ada hukuman terkait pencemaran lingkungan dari limbah B3 yang ia kelola.
“Pengelola limbah ini harus ada izin dan persetujuan lingkungan dan juga ada persetujuan teknis agar mereka benar dalam melakukan pemanfaatan limbah baterai. Nantinya juga akan ada pengawasan terhadap perizinan yang mereka punya dari instansi terkait,” tegas dia.
KLHK dalam laman resminya menjelaskan bahwa PP 22/2021 ini mengatur secara mendetail mengenai perlindungan dan pengelolaan mutu air, mutu udara, mutu laut, pengendalian kerusakan lingkungan hidup, pengelolaan limbah B3 dan Non B3, dana penjaminan untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup.
Selain itu terdapat juga penjelasan mengenai sistem informasi lingkungan hidup, pembinaan dan pengawasan, dan pengenaan sanksi administratif. Pemahaman yang mendasar terkait penerapan PP inilah yang menjadi penekanan dalam bimbingan teknis tersebut.