Kamis 26 Aug 2021 11:51 WIB

Perusahaan Cemari Sungai, Pemda Bekasi Janji Beri Sanksi

Pencemaran limbah ke aliran sungai masih terjadi di wilayah utara Kabupaten Bekasi.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Mas Alamil Huda
Suasana aliran sungai Cikarang Bekasi Laut (CBL) yang tercemar limbah daerah Cibitung, Kabupaten Bekasi,Jawa Barat.
Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
Suasana aliran sungai Cikarang Bekasi Laut (CBL) yang tercemar limbah daerah Cibitung, Kabupaten Bekasi,Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan akan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pencemaran limbah ke sungai. Bahkan, dia berjanji akan memberikan sanksi terhadap perusahaan yang dengan sengaja membuang limbahnya secara ilegal ke aliran sungai. 

"Kami siap untuk memberikan sanksi,” kata Dani Ramdan dalam keterangan resmi, Kamis (26/8).

Sampai saat ini, pencemaran limbah ke aliran sungai masih saja terjadi di wilayah utara Kabupaten Bekasi. Bahkan, pencemaran limbah itu juga berimbas pada ketersediaan air bersih warga di salah satu perumahan di Cikarang Utara. 

Dani meminta warga atau camat setempat untuk memberikan laporan terkait pencemaran limbah tersebut. Dengan begitu, Pj Bupati bisa segera melakukan koordinasi dengan dinas terkait untuk melakukan pengecekan ke lapangan.

"Saya akan coba koordinasikan, yang penting pelaporan dari masyarakat atau camat setempat harus segera. Agar saya bisa instruksikan instansi terkait untuk melakukan langkah-langkah ke lapangan,” jelas dia.

Menurutnya, sudah ada aturan mengenai sanksi terhadap pihak atau perusahaan yang melakukan pembuangan limbah secara ilegal ke aliran sungai. Yang penting, adanya laporan masyarakat yang diperkuat dengan bukti-bukti di lapangan. 

"Ya, karena sudah ada aturannya (sanksi-red) yang penting ada bukti laporan dan kita akan ke lapangan,” ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement