Selasa 03 Dec 2019 14:58 WIB

Ganjar Panggil Perusahaan Diduga Buang Limbah ke Sungai

Ganjar meminta 15 perusahaan besar tak buang limbah ke Bengawan Solo.

Rep: Bowo S Pribadi/ Red: Dwi Murdaningsih
Sungai Bengawan Solo
Sungai Bengawan Solo

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo memanggil 15 perusahaan yang terindikasi melakukan pencemaran di sungai Bengawan Solo, Selasa (3/12). Gubernur pun segera meminta agar perusahaan-perusahaan tersebut menghentikan aktivitas pembuangan limbah langsung ke sungai bengawan Solo.

"Sekarang ini juga, saya meminta agar aktivitas semua pembuangan limbah ke sungai Bengawan Solo agar dihentikan," kata dia, usai menghadiri rapat dengan para pengusaha, Selasa (3/12).

Baca Juga

Sedikitnya 15 perusahaan besar dihadirkan dalam rapat menindaklanjuti pencemaran sungai Bengawan Solo, yang digelar di Gedung B Lantai V Kompleks Kantor Setda Provinsi Jawa Tengah ini. Selain perusahaan besar di sekitar sungai Bengawan Solo, perwakilan industri sedang, pelaku UKM dan pelaku usaha peternakan juga ikut dihadirkan dalam forum rapat rapat tersebut.

Menurut Ganjar, ada sejumlah kesepakatan yang harus segera diambil untuk penanggulangan pencemaran yang saat ini terjadi di sungai Bengawan Solo. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah memberikan tenggat waktu 12 bulan kepada perusahaan tersebut untuk membenahi dan membereskan sistem pengelolaan limbahnya. 

Selama kurun waktu itu juga, tidak ada aktivitas pembuangan limbah ke sungai Bengawan Solo dan mulai saat ini juga harus dihentikan. "Jika masih ada melakukan pelanggaran kesepakatan ini, saya akan meminta aparat penegak hukum untuk turun tangan dan menindak tegas," kata Ganjar.

Sebagai bentuk komitmen untuk menghormati forum pertemuan ini, sebanyak 15 perusahaan besar dan beberapa perwakilan perusahaan menengah, UKM dan peternakan meneken kontrak kesepakatan tersebut.

Untuk pelaksanaannya, Ganjar mengatakan akan menerjunkan tim khusus guna melakukan pengawasan dan memastikan pelaksanaan kesepakatan tersebut.

"Kalau selama setahun tidak ada perbaikan pengelolaan limbah dan tetap membuang ke sungai, maka silahkan aparat penegak hukum bertindak," ucap dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement