Sabtu 03 Feb 2018 13:51 WIB

Beri Bantuan Hukum, PAN Yakin Zumi Zola tak Terima Suap

Sekjen PAN Eddy Soeparno menegaskan, PAN akan memberi bantuan hukum kepada Zumi Zola.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Bayu Hermawan
Sekjen Partai Amanat Nasional Eddy Soeparno
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Sekjen Partai Amanat Nasional Eddy Soeparno

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Amanat Nasional (PAN) menghormati keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka kasus suap. Sekjen PAN Eddy Soeparno menegaskan, PAN akan memberi bantuan hukum kepada Zumi Zola.

Selain itu, Eddy mengatakan partainya juga akan memberikan dukungan Zumi Zola, serta memegang azas praduga tak bersalah terhadap Gubernur Jambi itu. "Zumi Zola merupakan salah seorang kader yang dibanggakan oleh PAN karena dalam usia muda sudah mendapat amanah besar menjadi gubernur termuda di Indonesia," kata Eddy dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Sabtu (3/2).

Eddy mengungkapkan, PAN juga sepenuhnya percaya dengan integritas Zumi Zola sebagaimana pengakuannya bahwa dia tidak pernah memerintahkan suap untuk pengesahan APBN. PAN mendorong semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tidak bersalah, sampai pengadilan memutuskan sebaliknya.

Eddy menambahkan, banyaknya kasus korupsi/suap yang melibatkan para kepala daerah menunjukkan ada yang salah dengan sistem maupun praktik politik Indonesia. "Saya mengharapkan jangan sampai banyak anak muda potensial di dunia politik berguguran dan layu sebelum berkembang karena sistem dan praktik politik yang salah," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan Gubernur Jambi Zumi Zola menjadi tersangka. Mantan Bupati Tanjung Jabung Timur itu diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 6 miliar terkait proyek-proyek di provinsi Jambi bersama Kadis PUPR Jambi Arfan.

"Tersangka ZZ (Zumi Zola) baik bersama-sama dengan tersangka ARN (Arfan) diduga menerima hadiah atau janji baik terkait proyek di Jambi, maupun dari penerimaan lainnya sebagai Gubernur Jambi, jumlahnya Rp 6 miliar," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di gedung KPK Jakarta, Jumat (2/2).

(Baca juga: KPK Resmi Umumkan Zumi Zola Tersangka Kasus Suap)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement