REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai pembentukan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan hal sia-sia. Menurutnya pembentukan tersebut mengada-ada dan menghamburkan uang negara.
"Dewan pengawas menjadi sesuatu yang mubazir, nanti lembaga pengawasnya ada pengawasnya dan juga seterusnya. Ini mengada-ada dan menghamburkan anggaran negara saja," kata dia kepada Republika.co.id, Sabtu (3/2).
Pengawas untuk penegak hukum itu, lanjut Fickar, adalah mekanisme hukum, praperadilan, gugatan perdata atau laporan pidana. Hal ini pun bisa dilakukan jika ada orang di KPK yang melanggar hukum.
"Penegak hukum itu pengawasnya mekanisme hukum, praperadilan, gugatan perdata atau laporan pidana kalau person-person KPK melanggar hukum," ujarnya.
Fickar menambahkan, dalam konteks melaksanakan tugas berdasarkan Undang-undang KPK, maka pengawasnya adalah mekanisme hukum itu sendiri. "KPK bahkan secara internal sudah cukup ketat ada pengawas internal. Dewan penasehat, dewan etik di samping pengawasan hukum," katanya lagi.
Seperti diketahui, Pansus Angket KPK di DPR menghasilkan rekomendasi yaitu pembentukan Dewan Pengawas KPK yang bertugas nantinya mengawasi kinerja KPK. Namun, hal ini menuai pro dan kontra karena dinilai akan mengintervensi institusi antirasuah tersebut.