Sabtu 03 Feb 2018 00:10 WIB

YLKI: BPOM Harus Periksa Merek Obat PT Pharos dan Medifarma

Menurut Tulus, sangat memungkinkan semua produk Pharos dan Medifarma terkontaminasi

President Director PT Pharos Indonesia Janto Kusmanto (kanan) memberikan penjelasan mengenai produk suplemen yang terindikasi mengandung babi saat berkunjung ke kantor Harian Republika, Jakarta, Jumat (2/2).
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
President Director PT Pharos Indonesia Janto Kusmanto (kanan) memberikan penjelasan mengenai produk suplemen yang terindikasi mengandung babi saat berkunjung ke kantor Harian Republika, Jakarta, Jumat (2/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memeriksa seluruh proses pembuatan semua merek obat yang diproduksi dan diedarkan PT Pharos Indonesia dan PT Medifarma Laboratories. Menurutnya sangat memungkinkan seluruh produknya terkontaminasi DNA babi.

"Sangat memungkinkan bila merek obat dan suplemen dari kedua produsen itu juga terkontaminasi DNA babi. Pemeriksaan menyeluruh sangat penting untuk memberikan jaminan perlindungan kepada konsumen," kata Tulus, Jumat (2/2).

Tulus mengatakan pemeriksaan menyeluruh itu untuk memberikan perlindungan terutama kepada konsumen Muslim. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, proses produksi dan isi obat harus bersertifikat halal.

Tulus juga mendesak BPOM untuk memberikan sanksi yang tegas dan keras kepada kedua perusahaan farmasi itu karena telah melanggar banyak undang-undang. "Undang-undang yang dilanggar adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Jaminan Produk Halal dan aturan lainnya," tuturnya.

Sebelumnya, BPOM menyatakan suplemen makanan Viostin DS produksi PT Pharos Indonesia dan Enzyplex tablet produksi PT Medifarma Laboratories terbukti positif mengandung DNA babi. Dikutip dari laman resmi BPOM, yang mengandung DNA babi adalah produk dengan nomor izin edar NIE POM SD.051523771 dengan nomor bets BN C6K994H untuk Viostin DS dan NIE DBL7214704016A1 nomor bets 16185101 untuk Enzyplex tablet.

BPOM telah menginstruksikan PT. Pharos Indonesia dan PT Medifarma Laboratories untuk menghentikan produksi dan atau distribusi produk dengan nomor bets tersebut. Menanggapi instruksi tersebut, PT. Pharos Indonesia telah menarik seluruh produk Viostin DS dengan NIE dan nomor bets tersebut dari pasaran, serta menghentikan produksi produk Viostin DS.

Begitu juga dengan PT Medifarma Laboratories yang telah menarik seluruh produk Enzyplex tablet dengan NIE dan nomor bets tersebut dari pasaran.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement