Rabu 08 Oct 2025 18:07 WIB

Kumpulkan Donasi Seribu Sehari, KDM Ditanya Tulus Abadi: Apa Sudah Ada Izin dari Kemensos?

Mereka yang mengumpulkan uang harus ada izin dari Kemensos.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi.
Foto: dok. Republika
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi.

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG — Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) menilai gerakan donasi sehari seribu rupiah atau Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu) oleh ASN, masyarakat, hingga siswa sekolah di Jawa Barat, berpotensi melanggar UU Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang (UU PUB).

"Gerakan yang didorong lewat Surat Edaran (SE) Nomor 149/PMD.03.04/KESRA yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, secara sosiologis kultural boleh jadi hal yang positif. Namun sebagai aksi populis, berpotensi melanggar UU PUB," kata Ketua FKBI Tulus Abadi, Selasa (7/10/2025).

Baca Juga

Menurut UU PUB, kata dia, pihak-pihak yang melakukan pengumpulan uang dan atau barang harus ada izin dari Kementerian Sosial (Kemensos). Sementara itu, SE Gubernur Jawa Barat (Jabar) itu belum ada izin.

"Pertanyaannya, apakah SE Gubernur KDM (Kang Dedi Mulyadi) tersebut sudah mengantongi izin dari Kemensos? Berdasar info yang saya peroleh, SE Gubernur KDM untuk mengoleksi dana publik belum ada izin dari Kemensos RI. Padahal SE donasi tersebut berskala massal, yakni untuk seluruh kalangan ASN Pemprov Jabar dan seluruh warga Jabar," ucapnya.

Merujuk dalam UU PUB tersebut, lanjut Tulus, maka secara institusional Gubernur/Pemprov Jabar bukan lembaga yang kompeten/punya kewenangan untuk menggalang dana publik.

"Sebab Pemprov/Gubernur seharusnya adalah regulator yang memberikan izin/perizinan terhadap aksi penggalangan uang atau barang," ucapnya.

photo
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan sambutan saat acara Penguatan Ekosistem Perumahan dan Sosialisasi Kredit Program Perumahan bersama di Gedung Sabuga, Kota Bandung, Kamis (18/9/2025). Tahun ini, pemerintah menargetkan 350 ribu rumah subsidi. KUR perumahan nantinya tak hanya menjangkau masyarakat berpenghasilan rendah. Ekosistemnya seperti developer, kontraktor hingga toko bangunannya pun bakal merasakan manfaat dari program rumah subsidi tersebut. - (Edi Yusuf)

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement