Jumat 02 Feb 2018 17:21 WIB

KPK Limpahkan Berkas Perkara Fredrich Yunadi ke Pengadilan

Berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tersangka kasus merintangi penyidikan perkara korupsi KTP Elektronik Fredrich Yunadi tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (22/1).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Tersangka kasus merintangi penyidikan perkara korupsi KTP Elektronik Fredrich Yunadi tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (22/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK telah menyerahkan dakwaan dan berkas perkara Fredrich Yunadi. Fredrich adalah tersangka tindak pidana merintangi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP-elektronik (KTP-el) atas tersangka Setya Novanto ke pengadilan.

"Pagi tadi sekitar pukul 10.30 WIB, jaksa penuntut umum KPK telah menyerahkan dakwaan dan berkas perkara Fredrich Yunadi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (2/2).

Selanjutnya, kata Febri, KPK akan menunggu jadwal persidangan terhadap mantan kuasa hukum Setya Novanto tersebut. "Seluruh perbuatan dugaan merintangi penanganan kasus KTP-el telah diuraikan di sana dan akan dibuktikan lebih lanjut di persidangan," ucap Febri.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan advokat Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka. Bimanesh merupakan dokter spesialis penyakit dalam, konsultan ginjal, dan hipertensi di RS Medika Permata Hijau.

Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama untuk memasukkan tersangka Setya Novanto ke rumah sakit guna dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa. Tujuannya, untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Sebelumnya, Fredrich sempat menolak untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan atau segera disidangkan. "Tersangka Fredrich Yunadi memberikan surat melalui bagian pengawalan tahanan di KPK untuk disampaikan ke penyidik karena menolak dilakukan rencana pelimpahan tahap dua terhadap yang bersangkutan," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/2).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement