Jumat 02 Feb 2018 14:59 WIB

Kapolda Jabar: Penganiaya Ulama Tetap Diproses Hukum

Tersangka diperiksa psikiater untuk memastikan kondisi kejiwaannya.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Andri Saubani
Kapolda Jabar, Irjen Pol Drs Agung Budi Maryoto
Foto: Republika/Djoko Suceno
Kapolda Jabar, Irjen Pol Drs Agung Budi Maryoto

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Kapolda Jabar Inspektur Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto mengatakan, pelaku penganiayaan Ustaz Prawoto berdasarkan pemeriksaan awal mengalami gangguan jiwa. Namun, untuk memastikannya kini dilakukan pemeriksaan oleh psikiater yang hasilnya membutuhkan waktu selama dua pekan.

Seperti diberitakan, Komando Brigade PP Persis, Ustaz Prawoto meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan di rumah sakit akibat dianiaya seorang pria pada Kamis (1/2) pagi. Korban dianiaya oleh pelaku di rumahnya, Cigondewah Kidul, Kota Bandung.

"Hasil olah TKP penyidik betul perisitwa itu terjadi kemarin (Kamis-red)," terang Agung Budi Maryoto kepada wartawan setelah memimpin apel pilkada damai di Kota Sukabumi, Jumat (2/2). Di mana terang dia informasi yang diperoleh menyebutkan rumah almarhum atau korban dengan tersangka hampir berhadapan.

Keterangan ini kata Agung didasarkan dua orang saksi yang dimintai keterangan. Di mana, kata dia, saksi ini membenarkan tersangka mengetuk pintu rumah korban kemudian pada waktu dibuka korban diancam dengan menggunakan besi seperti linggis.

Korban lanjut Agung, sempat berupaya menyelamatkan diri dengan lari kira-kira berapa ratus meter untuk meminta tolong. Namun, karena terpeleset dan jatuh maka tersangka melakukan aksi penganiayaan yang berujung pada meninggalnya korban.

Agung mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal tersangka mengalami gangguan jiwa. Namun, pada Jumat ini tersanga tengah diperiksa oleh psiakater.

Menurut Agung, meskipun dari pemeriksaan awal mengalami sakit jiwa namun proses hukum tetap berjalan. Pasalnya kata dia penentuan Pasal 44 KUHP nantinya akan diserahkan pada hakim di persidangan.

Intinya kata Agung, proses hukum terus berjalan dengan dilakukan penyidikan dan melengkapi alat bukti. Di mana alat bukti yang digunakan tersangka hingga menyebabkan korban meninggal dunia telah diperoleh polisi.

"Tapi kami tetap berkewajiban karena ada indikasi ke arah gangguan jiwa maka tersangka menjalani tes oleh psikater," cetus Agung.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement