Kamis 01 Feb 2018 22:17 WIB

Fredrich Sempat Tolak KPK Limpahkan Berkasnya ke Penuntutan

Setelah pelimpahan tahap II, JPU punya waktu 14 hari untuk menyusun dakwaan

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bilal Ramadhan
Tersangka kasus merintangi, mencegah atau menggagalkan  secara langsung atau tidak langsung penyelidikan perkara KTP Elektronik  dengan tersangka Setya Novanto, Fredrich Yunadi
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Tersangka kasus merintangi, mencegah atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyelidikan perkara KTP Elektronik dengan tersangka Setya Novanto, Fredrich Yunadi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pelimpahan berkas untuk tersangka kasus obstruction of justice atau dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara KTP Elektronik dengan tersangka Setya Novanto, Advokat Fredrich Yunadi. KPK juga melimpahkan tersangka Fredrich ke penuntutan.

"Hari ini (1/2) dilakukan penyerahan tersangka, berkas, dan barang bukti ke penuntutan tahap II untuk tersangka FY," kata Kabiro Humas KPK, Febri DIansyah di gedung KPK Jakarta, Kamis (1/2).

Setelah pelimpahan berkas, sambung Febri, JPU KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun dakwaan yang akan dibacakan dalam persidangan perdana di Pengadilan Tipikor. Sidang rencananya akan dilaksanakan di PN Tipikor Jakarta, sehingga tidak dilakukan pemindahan tahanan, diketahui saat ini, Fredrich ditahan di Rumah Tahanan Gedung Penunjang KPK.

Febri menambahkan, saat pelimpahan berkas ke tahap II, Fredrich sempat menolak dan mengirimkan surat kepada penyidik. Karena Fredrich menolak datang memenuhi panggilan penyidik, maka penyidik dan JPU KPK mendatangi Fredrich ke rutan untuk dilakukan proses lebih lanjut.

"Pelimpahan tahap II tidak mensyaratkan persetujuan dari tersangka, sehingga proses tetap dilakukan dan keberatan Fredrich dituangkan dalam berita acara pelimpahan. Selanjutnya KPK akan mempersiapkan dakwaan dan menyerahkan berkas ke pengadilan untuk menunggu proses persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat," tutur Febri.

Diketahui, KPK telah menetapkan Fredrich sebagai tersangka. Fredrich bersama-sama dengan Bimanesh Sutardjo selaku dokter diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket penerapan KTP-el dengan tersangka Setya Novanto.

Keduanya, saat ini telah ditahan oleh KPK di dua rumah tahanan yang berbeda untuk dua puluh hari ke depan. Untuk Fredrich ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK sejak Sabtu (13/1).

Sementara Bimanesh ditahan sejak Jumat (12/1) di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur. Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama memasukkan tersangka Setya Novanto ke rumah sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK, termasuk dengan menyewa satu lantai di RS Medika Permata Hijau.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement