Kamis 01 Feb 2018 21:28 WIB

Kapolda Jabar: Penganiaya Ustaz Prawoto Pasien RS Jiwa

pelaku penganiaya Ustaz HR Prawoto, merupakan pasien Rumah Sakit (RS) Jiwa.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Bayu Hermawan
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Hendro Pandowo memberikan keterangan terkait penganiayaan terhadap Ustaz Prawoto yang menydbabkan meninggal dunia, Kamis (1/2).
Foto: Republika/Muhammad Fauzi Ridwan
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Hendro Pandowo memberikan keterangan terkait penganiayaan terhadap Ustaz Prawoto yang menydbabkan meninggal dunia, Kamis (1/2).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, pelaku penganiaya Ustaz HR Prawoto, merupakan pasien Rumah Sakit (RS) Jiwa. Ustaz Prawoto meninggal dunia setelah sempat mendapat perawatan akibat dianiaya pelaku.

"Pelaku tetangga depan rumah almarhum. Pasien RS Jiwa," kata dia dalam pesan singkat yang dikirim ke Republika.co.id, Kamis (1/2).

Seperti diberitakan, Komando Brigade PP Persis, Ustaz Prawoto meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan di rumah sakit akibat dianiaya seorang pria pada Kamis (2/1) pagi. Kabar itu telah diumumkan Pimpinan Wilayah Persis Jabar dalam laman Facebook mereka.

"Keluarga Besar PW Persis Jabar & Otonom (Peristri, Pemuda, Pemudi, Hima dan Himi), Takziyah atas meninggalnya HR Prawoto, SE, mudah-mudahan Allahuyarham tempatkan di Syurga-Nya. Jenazah akan dimakamkan di Burujul, Kabupaten Bandung. (Bidgar Kominfo PW Persia Jabar)," demikian pernyataan PW Persis di laman Facebook, Kamis (1/2).

Saat dikonfirmasi, Ketua Persis Irfan Safrudin membenarkan kabar meninggalnya Ustaz Prawoto. Saat dihubungi, Irfan tengah menuju kediaman Ustaz Prawoto di Blok Sawah, Cigondewah Kidul, Kecamatan Bandung Kidul, Bandung.

"Betul beliau meninggal. Beliau akan langsung dimakamkan malam ini juga di Taman Kopo Indah, Burujul, Kabupaten Bandung," kata Irfan, saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (1/2).

(Baca: Jadi Korban Penganiayaan, Ustaz Prawoto Meninggal Dunia)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement