Kamis 01 Feb 2018 15:55 WIB

Polisi Tangkap Muncikari Pekerjakan Wanita di Bawah Umur

Petugas menyamar memesan PSK sebelum akhirnya menangkap muncikari.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Teguh Firmansyah
Praktik prostitusi.   (ilustrasi)
Foto: EPA/Ennio Leanza
Praktik prostitusi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Jajaran petugas dari Polres Banyumas, terus menggiatkan operasi pemberantasan penyakit masyarakat. Petugas dari satuan reskrim menangkap dua warga Banyumas, BJ (55) dan RT (40), yang diduga telah bertindak sebagai mucikari.

''Keduanya ditangkap setelah petugas kita menyamar sebagai pelanggan,'' jelas Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun, Kamis (1/3).

Bersamaan dengan itu, petugas juga telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang PSK (Pekerja Seks Komersial) yang dipekerjakan oleh kedua mucikari tersebut. Namun pemerikaan pada kedua PSK ini, dalam posisi sebagai saksi korban.

''Salah satu dari PSK yang kita periksa, ternyata masih di bawah umur. Meski sudah tidak sekolah lagi, tapi usianya baru 16 tahun,'' kata Kapolres.

Kapolres menyebutkan, penangkapan terhadap kedua muncikari tersebut dilakukan setelah petugasnya mendapat informasi bahwa kedua orang terduga tersebut dilaporkan masyarakat seringkali menawarkan perempuan. Berdasarkan informasi tersebut, beberapa petugas kemudian melakukan penawaran dengan berpura-pura memesan PSK pada keduanya.

''Ternyata benar, setelah disepakati harganya, kedua mucikari tersebut mengantarkan dua orang PSK ke lokasi yang sudah disepakati. Pada saat itulah, kita kemudian melakulan penangkapan,'' jelasnya.

Dari kedua tersangka mucikari tersebut, Kapolres menyebutkan, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa uang senilai Rp 1,7 juta yang diduga diperoleh dari praktik prostitusi. ''Selain itu, kita juga menyita ponsel dari keduanya yang berisi daftar nomor pelanggan mereka,'' katanya.

Terhadap kedua tersangka, Kapolres menyebutkan akan menjerat mereka dengan pasal 506 KUHP karena telah bertindak sebagai mucikari. ''Namun terhadap tersanga RT, akan dikenakan pasal berlapis karena telah mempekerjakan anak di bawah umur sebagai PSK,'' jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement