REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Depok rutin melakukan pemeriksaan alat pemadam api ringan (APAR) di gedung pemerintahan maupun swasta. Dengan dukungan APAR yang memadai, pengelola gedung tersebut bisa melakukan pemadaman awal jika terjadi kebakaran sebelum petugas tiba di lokasi kejadian.
"Kami melakukan pengecekan secara berkala keberadaan APAR di gedung, baik yang dimiliki pemerintah ataupun pihak swasta," ujar kepala Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Depok Gandara Budiana, Rabu (31/1).
Gandara memberikan apresiasi pada pengelola gedung yang sudah memiliki APAR sendiri. Namun, bagi yang belum ada, pihaknya akan terus melakukan pembinaan agar para pengelola gedung melengkapi peralatan yang dibutuhkan. "Pembinaan akan terus kami lakukan sehingga pengelola maupun penghuni gedung bisa paham mengenai pentingnya keberadaan APAR tersebut," jelasnya.
Menurut Gandara, Damkar Depok juga bakal rutin memberikan pengenalan dan pencegahan mengenai bahaya kebakaran. Hal tersebut dilakukan mulai dari anak usia dini, pelajar, hingga masyarakat umum lainnya. "Upaya pencegahan kebakaran harus dilakukan untuk meminimalisasi terjadinya hal yang tidak diinginkan," jelasnya.