Rabu 31 Jan 2018 14:32 WIB

Fifi: Menceraikan Veronika Bukan Strategi Politik Ahok

Kuasa hukum mengatakan menceraikan istrinya adalah keputusan yang berat bagi Ahok.

Gugatan cerai Ahok-Veronica
Foto: republika/mardiah
Gugatan cerai Ahok-Veronica

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Fifi Lety Indra menepis isu jika keputusan kliennya untuk menceraikan istrinya, Veronica Tan, merupakan strategi politik. Fifi mengatakan, menceraikan istrinya adalah keputusan yang berat bagi Ahok.

 

"Mohon jangan ada lagi fitnah-fitnah. Bahwa katanya ini politik tingkat dewanya Ahok. Itu tidak benar. Siapa yang tega mempolitisasi perceraian? Ada juga tuduhan soal harta. Ini tidak benar, fitnah," kata Fifi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (31/1).

 

Adik kandung Basuki ini mengatakan bahwa ini merupakan keputusan yang sangat sulit bagi Basuki untuk menceraikan Veronica. "Tidak ada hubungannya dengan politik. Tidak ada hubungan dengan harta kekayaan. Ini keputusan paling sulit," katanya.

 

Ia menegaskan keputusan Basuki untuk menceraikan Veronica adalah karena perselingkuhan yang sudah terjadi selama tujuh tahun. Menurutnya, keputusan Basuki untuk menceraikan Vero pun sudah melewati proses yang panjang. 

 

"Mediasi terus dilakukan selama bertahun-tahun. Kami berdoa, melibatkan pendeta. Melalui pergumulan yang panjang," katanya.

 

Pada sidang perdana dengan agenda mediasi yang digelar tertutup, Rabu, Basuki yang tidak hadir diwakili kuasa hukumnya Fifi Lety dan Josefina Agatha. Sedangkan Veronica yang tidak menunjuk kuasa hukum pada sidang pertama ini dan juga tidak hadir di pengadilan.

 

Namun karena pihak Veronica tidak juga hadir sehingga majelis hakim menunda sidang tersebut hingga Rabu (7/2) pekan depan. Ahok melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui kuasa hukumnya, Josefina Agatha Syukur pada 5 Januari 2017.

 

Ahok kini masih mendekam di rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat untuk menjalani hukuman dua tahun penjara atas kasus penistaan agama. 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement