Senin 29 Jan 2018 17:26 WIB

Perda Larangan Merokok Kerap tak Diacuhkan

Perda larangan merokok jelas menyebutkan sanksi pidana atau denda Rp 50 Juta.

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Andi Nur Aminah
Puntung rokok berserakan di taman (ilustrasi)
Foto: Republika/Sri Handayani
Puntung rokok berserakan di taman (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Merokok di area publik, Ruang Terbuka Hijau dengan taman bermain anak masih sering dijumpai di taman-taman di Kota Tangerang. Padahal, Pemerintah Kota Tangerang dengan Peraturan Daerahnya Nomor 5 Tahun 2010 tegas menyatakan larangan merokok dan bagi siapa saja yang melanggar, akan dikenakan sanksi berupa pidana maupun denda paling banyak Rp 50 juta.

Saat ditemui di Taman Nobar, salah satu taman di Kota Tangerang, Siti Amanah (22) mengaku sebal lantaran dia tidak bisa menghirup udara bersih di fasilitas olahraga outdoor di taman tersebut. Amanah mengatakan, tidak semestinya ada orang yang merokok di area taman dan dekat dengan fasilitas bermain anak. "Saya jadi agak menjauh ke sini (bagian selatan taman) karena bau rokok," ujar dia, Senin (29/1).

Pengamatan Republika.co.id, puntung rokok di sekitar taman juga berserakan. Puntung rokok yang berserakan di sekitar tempat duduk Taman Nobar memberikan kesan acuhnya masyarakat terhadap Perda larangan merokok. Padahal Perda tersebut sudah berusia delapan tahun.

Pasal 13 Perda No 5 Tahun 2010 Kota Tangerang memberikan ketentuan pidana bagi setiap perokok yang sengaja merokok di tempat yang dilarang oleh Perda tersebut dengan ancaman kurungan selama tiga bulan dan denda Rp 50 juta. Beberapa tempat yang dilarang untuk merokok sesuai Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 33 Tahun 2011 Pasal 1 yakni Tempat Pelayanan Kesehatan, Tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum yang digunakan untuk kegiatan masyarakat, seperti taman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement