Senin 29 Jan 2018 16:14 WIB

Bantah Terima Uang KTP-El, Gamawan: Saya Siap Dihukum Mati

Gamawan membantah pernah menerima satu sen pun uang proyek KTP-el.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK dalam sidang lanjutan proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/1). Dalam persidangan, Anggota Majelis Hakim Franky Tambuwun menanyakan apakah Gamawan pernah menerima aliran dana proyek KTP-el. Kepada Majelis Hakim, Gamawan langsung membantahnya.

"Apa pernah terima pemberian?," tanya Hakim Franky di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/1).

"Satu sen pun saya tidak pernah (terima aliran KTP-el). Demi Allah. Seingat saya ada tiga dosa besar, saya anak ulama, syirik, durhaka dan sumpah palsu. Saya sedih sudah dua tahun betul-betul sengsara," ujar Gamawan.

Bahkan, Gamwan siap dihukum mati jika memang terbukti menerima uang. "Saya siap dihukum mati yang mulia. Saya sering dicurigai, silahkan cek saja. Sama sekali tidak ada niatan saja. Kalau ada foto atau apa, lalu juga saya dicurigai ke Singapura juga. Ini sudah fitnah keterlaluan," tegas Gamawan.

Hakim Franky juga menanyakan apakah Gamawan pernah menerima aliran dana dari adiknya, Azmin Aulia. Diketahui,dalam persidangan sebelumnya, adik Gamawan Fauzi, Azmin Aulia mengakui bahwa ia membeli ruko dan tanah milik Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tanos. PT Sandipala merupakan anggota konsorsium pelaksanaan proyek KTP-el.

"Jadi begitu Andi Narogong, bicara saya panggil adik saya dan tanya apa betul dikasih sama Paulus," ujarnya.

Menurut Gamawan, adiknya langsung menjelaskan secara rinci soal jual beli tanah dan kepemilihan ruko itu sama sekali bukan pemberian terkait KTP-el.

"Begini Yang mulia saya minta Jaksa sama-sama kita jujur begitu Andi bicara saya panggil adik saya kenapa kau tidak komunikasi dengan saya. Saya demi Allah saya bawa bukti. ini bukti pembelian tanah di Brawijaya berdua dengan Jhony G Plate atas nama Paulus Tanos," katanya.

"Dia (Paulus Tanos) jual karena kesulitan uang dari pemerintah yang proyek belum turun. Kalau akta jual beli tidak bisa dipercaya gimana? Itu juga belinya kan atas nama perusahaan, bukan pribadi." jelas Gamawan Fauzi.

Gamawan Fauzi menambahkan seluruh proses transfer bank untuk pembayaran ruko dan tanah seluruhnya telah diserahkan ke KPK sebagai bukti.

"Ini bukti transfer bank saya ini bukti penerimaan Paulus. Jadi bukan saya yang nawar dia yang minta jual karena sulit uang. Ini ada bukti saya. Kalau bukti akta notaris dan bukti transfer," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement