Senin 29 Jan 2018 05:35 WIB

Ratusan Pohon Jati Ditebang Liar di Bojonegoro

Namun kayu ati yang sudah ditebang itu dibiarkan di lokasi.

Dua personel kepolisian menunjukan barang bukti kayu jati curian dari hutan lindung di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Kamis (17/3).
Foto: Antara/Jojon
Dua personel kepolisian menunjukan barang bukti kayu jati curian dari hutan lindung di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Kamis (17/3).

REPUBLIKA.CO.ID, BOJONEGORO -- Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bojonegoro, Jawa Timur, menyebutkan sebanyak 237 pohon jati di petak 141 B dan 141 C di Desa Soko, Kecamatan Temayang, diketahui ditebang. Namun kayu kayu jati yangs udah ditebaang itu dibiarkan di lokasi.

"Sesuai perhitungan dari petugas jumlah pohon jati yang ditebang sebanyak 237 pohon. Usia pohon jati yang ditebang pelaku yang belum diketahui identitasnya rata-rata sekitar 10 tahun," kata Petugas Polisi Mobil (Polmob) KPH Bojonegoro Darman, di Bojonegoro, Ahad (28/1).

Menurut dia, pohon jati yang ditebang itu lokasinya di dua petak yang berdekatan, tapi masih satu lokasi di Desa Soko, Kecamatan Temayang. "Lokasi pohon jati yang ditebang secara liar di satu kawasan, tetapi di dua petak," ucapnya menambahkan.

Camat Temayang Bojonegoro Heri Widodo membenarkan adanya penebangan pohon jati secara liar di wilayahnya di kawasan hutan jati masuk KPH Bojonegoro. Namun, ia juga mengaku tidak tahu pelaku penebangan pohon jati itu. Juga motivasi para pelaku melakukan penebangan pohon jati tanpa membawa hasil tebangannya.

Heri juga tidak berani memastikan kemungkinan para penebang kayu jati secara liar itu, disebabkan tidak suka dengan petugas di daerah setempat. "Saya kurang tahu pasti, motivasi para pelaku penebangan kayu jati secara liar itu," ujarnya.

Sekarang ini, lanjut dia, pohon jati tebangan di dua petak itu masih di lokasi. Namun kayu-kayu itu dalam pengamanan petugas Perhutani. Yang jelas, Heri mengatakan, jajaran Polsek Temayang juga Perhutani sudah datang ke lokasi untuk mengusut adanya temuan pohon jati ditebang itu.

Ia menambahkan kasus penebangan kayu jati liar di wilayahnya itu tidak ada hubungannya dengan kasus pencurian kayu jati. Juga penangkapan warga yang membawa kayu jati gelap yang berhasil diamankan poles. Dari keterangan yang diperoleh menyebutkan petugas Perhutani di Kecamatan Temayang, mengetahui ada pohon jati yang ditebang secara liar Ahad sekitar pukul 08.00 WIB.

Mengetahui hal itu, warga lalu melaporkan peristiwa itu ke Polsek Temayang. Selanjutnya, polisi kemudian bersama petugas Perhutani menuju ke lokasi untuk melakukan pengusutan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement