Selasa 10 Jan 2017 08:01 WIB

Hutan Desa di Sumsel Rawan Pencurian Kayu

Petugas Polisi Kehutanan memeriksa kayu-kayu barang bukti.
Foto: dok. Humas Kemenhut
Petugas Polisi Kehutanan memeriksa kayu-kayu barang bukti.

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Seorang aktivis lingkungan dari Perkumpulan Tanah Air (Peta) menyatakan hutan desa di Sumatra Selatan rawan penebangan liar atau menjadi sasaran aksi pencurian kayu. "Aksi pencurian kayu atau penebangan pohon di kawasan hutan desa hingga kini masih berlangsung. Kegiatan ilegal itu perlu dihentikan dan menjadi perhatian semua pihak dan lapisan masyarakat," kata aktivis Peta Sumatra Selatan Syarifudin Kobra, di Palembang, Selasa (10/1).

Menurut dia, hutan desa di wilayah provinsi yang memiliki 17 kabupaten dan kota ini sangat rawan terjadinya pencurian kayu. Kondisi ini tidak boleh dibiarkan karena dapat mengakibatkan kerusakan hutan dan menimbulkan bencana ekologi.

Dia mengatakan, penebangan liar terjadi karena pengamanan kawasan hutan belum berjalan dengan baik. Begitu juga rendahnya kepedulian masyarakat setempat akan pentingnya hutan. Untuk menghentikan aksi penebangan liar, pihaknya berupaya mendekati masyarakat desa sekitar hutan dan perusahaan perkebunan dan hutan tanaman industri (HTI) yang melakukan ekspansi lahan.

Peta juga berupaya memotivasi masyarakat yang mengelola hutan di kawasan desanya agar tidak mengubah status dan fungsi kawasan hutan untuk dimanfaatkan secara bersama meningkatkan taraf hidup mereka. Melalui pendekatan itu diharapkan dapat meningkatkan kepedulian masyarakat desa untuk mengamankan hutan yang ada di sekitar desanya dengan menolak keras setiap usaha perusakan hutan.

Dia menjelaskan pencurian kayu perlu dihentikan karena masyarakat desa yang paling merasakan dampak buruknya jika terjadi penggundulan hutan. Begitu pula sebaliknya jika bisa dijaga tetap lestari dapat merasakan manfaatnya.

Dalam kondisi kerusakan hutan sekarang ini, masyarakat di sejumlah daerah sering mengalami bencana ekologi. Seperti banjir dan tanah longsor pada setiap musim hujan, dan mengalami kekeringan yang parah pada saat musim kemarau.

"Jika kondisi kerusakan hutan di daerah ini dibiarkan, dikhawatirkan bisa menimbulkan bencana yang lebih parah dan dapat menimbulkan banyak kerugian harta benda serta korban jiwa," katanya.

Sementara Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Agung Budi Maryoto akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam perambahan hutan atau penebangan pohon secara ilegal dan aksi kejahatan lingkungan lainnya. "Kami akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan hukum serta Undang Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup kepada siapapun yang terbukti terlibat dalam aksi kejahatan lingkungan," ujar Agung.

Selain itu, menghadapi musim kemarau 2017 ini pihaknya juga berupaya meningkatkan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana kebakaran hutan dan lahan guna mencegah terjadinya bencana kabut asap. Upaya pembinaan kepada masyarakat dan perusahaan perkebunan dan penegakan hukum secara tegas yang dilakukan sepanjang musim kemarau 2016, membuahkan hasil dapat dicegah terjadinya bencana kabut asap yang cukup parah pada 2015.

"Upaya pencegahan dan penindakan terhadap pelaku tindak pidana kebakaran hutan dan lahan baik perorangan maupun korporasi akan dilanjutkan. Sehingga provinsi yang akan menjadi tuan rumah Asian Games 2018 ini bisa benar-benar terbebas dari bencana kabut asap yang dapat mengganggu berbagai aktivitas dan kesehatan masyarakat," kata Kapolda Sumsel.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement