Sabtu 27 Jan 2018 00:10 WIB

Kasatpol PP: Pokoknya Becak Masuk Jakarta Saya Tangkap

Satpol PP dan Dishub DKI akan berjaga-jaga di perbatasan Jakarta

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bilal Ramadhan
Tukang becak saat menunggu untuk didata oleh petugas di kolong flyover Bandengan Utara, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat, Jumat (26/1).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Tukang becak saat menunggu untuk didata oleh petugas di kolong flyover Bandengan Utara, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat, Jumat (26/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Yani Wahyu mengaku telah memulangkan becak-becak yang dibawa truk masuk ke ibu kota. Yani mengatakan, Satpol PP ditugasi untuk mengawasi kemungkinan masuknya becak dari luar Jakarta dan memulangkannya jika ditemukan.

"Pokoknya becak masuk Jakarta saya tangkap, saya sita karena melanggar perda, karena sampai saat ini perdanya masih melarang, membuat, merakit, mengoperasionalkan becak. Dari luar kita sita," kata Yani saat dikonformasi, Jumat (25/1).

Menurutnya, peraturan daerah memang melarang becak untuk beroperasi di Jakarta. Namun, untuk saat ini aturan tersebut dikecualikan bagi becak yang sudah ada di ibu kota lantaran Gubernur DKI Anies Baswedan membuat kebijakan membolehkan becak beroperasi di wilayah-wilayah tertentu sebagai angkutan lingkungan.

Yani mengatakan, becak-becak yang telah dipulangkan tersebut masuk dari berbagai daerah seperti Indramayu dan daerah-daerah lainnya. Jika setelah ini ada lagi becak yang dibawa masuk ke Jakarta, Satpol PP tidak akan memulangkan melainkan menyitanya langsung.

Dia menambahkan, Satpol PP dan Dishub DKI akan berjaga-jaga di perbatasan Jakarta mengantisipasi masuknya becak. Becak yang ada di kota penyangga ibu kota jika masuk ke Jakarta akan disita. "Dia masuk kita tangkap," ujar dia.

Sebelumnya, Anies mengaku ada truk yang membawa banyak becak dari daerah masuk ke Jakarta pada Selasa (23/1) lalu. Namun, Anies mengatakan, upaya itu digagalkan oleh Satpol PP DKI dan dipulangkan ke tempat asal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement