Selasa 23 Jan 2018 16:09 WIB

Kasatpol PP DKI Dilaporkan Atas Dugaan Penganiayaan

Korban mengaku dianiaya di ruang posko PTI (satpol PP), Jakarta Pusat

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Hazliansyah
Garis polisi.   (ilustrasi)
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Garis polisi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta, Yani Wahyu Purwoko dilaporkan anak buahnya ke Polda Metro Jaya. Ia diduga melakukan penganiayaan terhadap anak buahnya.

"Benar (ada laporan dengan terlapor Kasatpol PP), sedang kami selidiki," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (23/1).

Laporan tersebut, lebih lanjut dijelaskan oleh Argo, sedang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, dengan nomor laporan, LP/320/I/2018/PMJ/Dit.Reskrimum.

Dalam laporan tersebut, korban mengaku dianiaya di ruang posko PTI (satpol PP), Jakarta Pusat, pada Ahad (14/1). Akibat penganiayaan tersebut, korban yang bernama Wasnadi mengalami luka di bagian punggung dan wajahnya.

Kemudian, Wasnadi melapor pada Rabu (17/1), namun penyelidikan masih terus berlanjut hingga saat ini.

"Kronologi belum ya, karena belum ada pemeriksaan korban, masih dalam penyelidikan," kata Argo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement