Jumat 26 Jan 2018 23:08 WIB

Dokter Sonia Ditanya Soal Penggunaan Kekayaan Bupati Rita

Bupati Rita kerap melakukan perawatan kecantikan di klinik dokter Sonia

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bilal Ramadhan
Dokter kecantikan Sonia Wibisono (kanan) berjalan seusai menjalani pemeriksaan penyidik di gedung KPK Jakarta, Jumat (26/1).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Dokter kecantikan Sonia Wibisono (kanan) berjalan seusai menjalani pemeriksaan penyidik di gedung KPK Jakarta, Jumat (26/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami terkait penerimaan dan kepemilikan aset Bupati Kutai Kartanegara nonaktif, Rita Widyasari. KPK menetapkan Rita Widyasari yang merupakan Bupati Kutai Kartanegara 2010-2015 dan 2016-2021 serta komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka TPPU.

Pada Jumat (26/1), penyidik KPK melakukan penjadwalan ulang terhadap saksi Sonia Wibisono untuk tersangka Rita. Sedianya, Sonia diperiksa pada Selasa (23/1) kemarin.

"Ada kebutuhan penyidikan untuk klarifikasi terkait dengan penggunaan kekayaan tersangka Rita perawatan kecantikan," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (26/1).

Usai diperiksa 4 jam, Sonia mengaku mengenal Rita sejak 10 tahun silam di sebuah acara sosialita. Dia mengklaim tak berkomunikasi lagi dengan Rita sejak pertemuan pertamanya tersebut.

"Saya pernah ketemu dia (Rita Widyasari) cuma sekali di acara sosialita," kata Sonia di gedung KPK, Jakarta.

Sonia tak membantah bila tersangka suap dan gratifikasi itu kerap melakukan perawatan kecantikan di kliniknya. Ia pun sudah menjelaskan semuanya kepada penyidik.

Namun, saat ditanyakan materi pemeriksaan lebih lanjut, Sonia enggan mengungkapkannya. "(Tanya) ke Rita saja deh ya, saya enggak enak soalnya. Nanti takut ganggu penyidikan nanti," kata dia.

KPK kembali menjerat Rita dan Khairudin dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Selasa (16/1). Pencucian uang yang dilakukan Rita dan Khairudin bersal dari hasil-hasil gratifikasi dan penerimaan suap yang kemudian dibelanjakan kembali oleh keduanya, selama Rita menjabati Bupati Kukar.

Diduga, total pencucian uang sebesar Rp 436 miliar, jumlah tersebut pun akan masih bertambah seiring perkembangan penyidikan. Adapun, uang yang diterima keduanya berasal darifee sejumlah proyek, perizinan, fee-fee pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kukar.

Uang tersebut,dibelanjakan Rita dan Kharuddin menjadi seperti kendaraan, tanah dan bangunan. Atas perbuatan keduanya, Rita dan Khairuddin ditetapkan dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, Rita, Khairudin dan Hari Susanto Gun selaku Dirut PT Sawit Golden Prima telah dijerat tersangka suap terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman. Kemudian, Rita juga diduga menerima gratifikasi bersama Khairudin sebesar Rp 6,97 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kukar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement