Jumat 26 Jan 2018 16:18 WIB

Polisi Sebut Ada Kasus Pelecehan Lain di National Hospital

Pada 2017 seorang calon perawat melaporkan dokter.

RS National Hospital Surabaya
Foto: Youtube
RS National Hospital Surabaya

REPUBLIKA.CO.ID, SURAVBYA  -- Kepolisian Daerah Jawa Timur menyebut ada kasus pelecehan seksual lain di Rumah Sakit National Hospital Surabaya selain kasus yang diduga dilakukan oknum perawat berinisial J kepada pasien berinisial W.

"Di tahun 2017 bulan Agustus ada pelaporan di Polda Jatim, seorang calon perawat di Rumah Sakit National Hospital Surabaya melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan dokter terhadapnya," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Surabaya, Jumat, (26/1).

Barung mengungkapkan, kasus tersebut melibatkan dokter berinisial. Polisi telah mendalami dengan melakukan pemanggilan terhadap saksi kunci, saksi yang mendukung guna membuka kasus ini termasuk dokter yang berinisial R.

Polisi sudah melakukan konfrontasi tapi belum memanggil secara hukum. Namun, dia berjanji secepatnya akan dilakukan pemanggilan dan semuanya tergantung hasil gelar perkara.

"Kasusnya, perawat yang akan masuk dilakukan perabaan pada organ tertentu, sekaligus melepas pakaian. Perabaan menyangkut sensitivitas korban dan menurut pelapor hanya dia," tuturnya.

Baca juga,  Melecehkan Pasien, Perawat di RS National Hospital Dipecat.

Atas pelaporan itu, pihaknya telah melakukan langkah-langkah dengan meminta keterangan RS NH seperti apakah benar Standar Operasional Prosedur (SOP) apabila perekrutan seorang perawat dilakukan oleh dokter laki-laki. Selain itu, Polda Jatim juga memanggil beberapa tim ahli untuk menggelar perkara.

Sementara untuk kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oknum perawat J kepada pasien W, Barung menyatakan pihak Polrestabes Surabaya sebelum adanya pelaporan oleh korban W sudah bergerak pada pukul 08.45 WIB untuk mengumpulkan bukti dan keterangan. "Tersangka J sudah didapatkan. Polrestabes juga sudah menetapkan J sebagai tersangka," tambahnya.

Barung mempertanyakan prosedur penangangan standar di RS tersebut, apakah pasien wanita yang dalam keadaan tidak berdaya karena anastesi diperbolehkan dilakukan pemindahan dari ruang UGD ke ruang perawatan oleh seseorang saja, yakni perawat laki-laki.

"Ini yang sedang digali. Kami menggali sesuai dengan standar formil dan materil. Ini sudah viral, bahkan sudah mencapai puluhan ribu kali membagi. Kami mengharapkan publik bersabar karena kepolisian akan mengungkap sepenuhnya, baik korban maupun SOP yang dilaksanakan RS NH,"

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement