REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise mengaku sangat geram dengan tindak pelecehan yang dilakukan seorang perawat terhadap pasien di Rumah Sakit Surabaya. Ia menegaskan tidak akan menolelir kejahatan tersebut.
"Saya merasa sangat geram atas adanya kejadian pelecehan seksual terhadap perempuan," kata dia dilansir siaran pers yang diterima Republika.co.id, Jumat (26/1).
Menurutnya tindakan itu sangat miris karena dilakukan oleh tenaga medis kepada pasien yang sedang menjalani perawatan. Pasien yang seharusnya mendapatkan perlindungan karena dalam kondisi tidak berdaya setelah menjalani operasi, justru mendapatkan perlakuan yang tidak pantas oleh salah satu perawat laki-laki.
"Saya selaku Menteri PPPA tidak mentolerir sekecil apapun bentuk kekerasan, pelecehan, dan diskriminasi, khususnya terhadap perempuan dan anak," kata Yohana.
Baca juga, Melecehkan Pasien, Perawat di RS National Hospital Dipecat.
Ia menuntut pelaku harus mendapatkan sanksi atau hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Agar ia jera dan tidak ada korban lagi di kemudian hari.
Beberapa waktu lalu beredar luas di dunia maya video terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh perawat laki-laki di Rumah Sakit Nasional Hospital Surabaya. Perawat tersebut tampak tidak membantah dan mengaku khilaf. Ia juga meminta maaf.
Pascamenyebar viral, pihak RS diberitakan memecat perawat tersebut. Yohana sangat mengapresiasi pihak manajemen RS dan aparat kepolisian yang segera mengambil tindakan untuk menangani kasus.
Setelah diinterogasi oleh pihak RS, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya dan memohon maaf kepada korban. Karena telah melanggar etika profesi, pihak RS pun telah memberhentikan perawat tersebut dari pekerjaannya.
Sementara itu, Polresta Surabaya kini sedang melakukan penyelidikan dan akan meningkatkan ke proses penyidikan jika menemukan indikasi adanya tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku.
Atas kejadian ini, Yohana berharap Kementerian Kesehatan dapat meningkatkan upaya perlindungan kepada pasien yang dinilai menjadi tempat rawan bagi terjadinya tindakan pelecehan atau bentuk kekerasan lainnya.
Kementerian Kesehatan merupakan mitra kerja terdekat dalam penanggulangan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (KTPA). Selain itu juga ada Kementerian Sosial dan Polri yang sudah sejak tahun 2000 lalu diberikan mandat dalam atmagatrifol (Kesepakatan Tiga Menteri dan Polri terkait Perlindungan Perempuan dan Anak dari Kekerasan).
"Kami berharap pihak RS dapat memberikan layanan rehabilitasi terhadap trauma yang dialami korban agar cepat pulih," tambah Yohana.
Ia menilai insiden tersebut sangat bisa berdampak negatif seumur hidup. "Kami juga mendorong perempuan untuk punya keberanian melaporkan kasus kekerasan yang dialami. Jangan diam saja," tegas Yohana.