Jumat 26 Jan 2018 12:20 WIB

BNN Musnahkan 40 Kilogram Sabu Jaringan Malaysia

Sabu ini sebelumnya diupayakan menuju lndonesia melalui ldi-Rayeuk, Aceh.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Israr Itah
Pemusnahan barang bukti 40 kg narkoba jaringan Malaysia di BNN, Jakarta, Jumat (26/1).
Foto: REPUBLIKA/Arif Satrio Nugroho.
Pemusnahan barang bukti 40 kg narkoba jaringan Malaysia di BNN, Jakarta, Jumat (26/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali memusnahkan barang bukti kejahatan narkoba berupa sabu dari jaringan Penang-Malaysia yang diungkap di Aceh Timur pada 10 Januari 2018 lalu. Sebanyak 40,23 kilogram sabu dimusnahkan oleh BNN di halaman Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur pada Jumat (26/1).

Deputi Pemberantasan Narkoba BNN Inspektur Jenderal Arman Depari mengatakan, sabu ini sebelumnya diupayakan menuju lndonesia melalui ldi-Rayeuk, Aceh. Namun tim BNN menggelar penyelidikan yang mendalam dan menggagalkan upaya tersebut. Pada 10 Januari 2018, BNN berhasil mengamankan empat tersangka, yaitu HR, A, J, dan S di dua TKP berbeda dengan total barang bukti sabu seberat 40.230 gram.

"Sabu tersebut berasal dari Malaysia. Kasus ini berhasil diungkap berkat kerja sama yang sinergis dengan BNN Provinsi Aceh, BNNK Langsa, dan Bea Cukai Aceh," kata Arman di BNN Jakarta, Jumat (26/1).

Barang bukti tersebut didapat dari beberapa tempat. Pertama, yaitu di Dusun Petua Mae Desa Bagok Panah Peut, Kecamatan Darul Aman, Kab. Aceh Timur petugas mengamankan HR dengan barang bukti 30 bungkus sabu seberat 30,01 kg. Adapun di tempat kedua, di Alur Sungai Dusun Beringin Jaya, Desa Bantayan Bagok Kecamatan Nurussaalam Aceh Timur, petugas mengamankan A, S dan J. Barang bukti yang disita adalah sabu seberat 10,17 kg. Hingga saat ini petugas masih mengembangkan kasus untuk mengamankan MR X selaku pengendali jaringan narkoba internasional ini.

"Ini bukan jaringan baru, jaringan ini sudah empat kali kita tangkap barangnya, 250 kg terakhir, jadi ini bukan sindikat baru tapi kami lakukan pengejaran kalau ketemu lakukan tindakan keras, tembak, karena melarikan diri itu bentuk perlawanan," kata Arman.

Adapun modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah menyelundupkan shabu dari Penang Malaysia melalui jalur laut menuju ldi Rayeuk dengan menggunakan speed boat yang biasa digunakan nelayan. Proses serah terima narkotika dilakukan di malam hari sekitar pukul 23.00 WlB di daerah selat Malaka, atau tiga mil dari Pantai Kuala Bagok dengan tujuan menghindari kecurigaan aparat dan juga masyarakat.

"Modus ini bukan hal baru, beberapa waktu lalu persis sama walau sindikat beda. Kesimpulannya sindikat Malaysia via Aceh pada umumnya menggunakan laut sebagai alat transportasi," kata Arman.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati. Dengan pemusahan barang bukti sabu seberat 40,19 Kg ini, maka setidaknya BNN mengklaim telah menyelamatkan lebih dari 200 ribu anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement