Kamis 25 Jan 2018 14:33 WIB

Dua Penyuap Bupati Batubara Dituntut Tiga Tahun Penjara

Tuntutan ini disampaikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan.

Rep: Issha Harruma/ Red: Andri Saubani
Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen (tengah) dikawal petugas ketika terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, sebelum diberangkatkan ke Jakarta di Mapolda Sumut, Medan, Sumatera Utara, Rabu (13/9) malam.
Foto: Antara/Septianda Perdana
Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen (tengah) dikawal petugas ketika terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, sebelum diberangkatkan ke Jakarta di Mapolda Sumut, Medan, Sumatera Utara, Rabu (13/9) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Dua kontraktor rekanan Pemkab Batubara, Sumatra Utara (Sumut), dituntut masing-masing tiga tahun penjara. Mereka dinilai bersalah menyuap Bupati Batubara nonaktif, OK Arya Zulkarnain, dalam proyek pembangunan infrastruktur di Batubara, pada 2017.

Tuntutan ini disampaikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (25/1). Kedua terdakwa yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Ikhsan Fernandi, hari ini, yaitu Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar.

"Menuntut pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama tiga tahun serta denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan," kata JPU Ikhsan di hadapan majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo, Kamis (25/1).

Penuntut umum menyatakan, terdakwa Maringan Situmorang telah melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Syaiful Azhar melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ikhsan mengatakan, kedua terdakwa telah mengajukan permohonan untuk menjadi justice collaborator (JC) dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan OK Arya Zulkarnain itu. Namun, belum semua berkas diterima.

"Keduanya mengajukan JC. Tapi hanya berkas pengajuan dari Syaiful yang sudah diterima. Kalau Maringan belum," ujar dia.

Usai mendengarkan tuntutan ini, majelis hakim pun menunda sidang hingga pekan depan. Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda mendengarkan nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya, Syaiful didakwa menyuap Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnain, sebesar Rp 400 juta. Uang tersebut diserahkan melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Batubara, Helman Herdady.

Uang itu merupakan imbalan untuk OK Arya yang telah melakukan pengaturan di Dinas PUPR Batubara sehingga Syaiful mendapatkan proyek lanjutan peningkatan Jalan Labuhan Ruku menuju Mesjid Lama, Kecamatan Talawi, tahun anggaran 2017.

Sementara terdakwa Maringan didakwa memberikan uang dalam tiga tahap dari dua proyek yang didapatkannya. Dia didakwa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada OK Arya selaku Bupati Batubara, yaitu dua lembar cek Bank Sumut masing-masing senilai Rp 1,5 miliar dan uang Rp 700 juta.

Uang itu diserahkan melalui Sujendi Tarsono alias Ayen, pemilik showroom mobil di Medan, dengan maksud agar OK Arya mengatur proyek di Dinas PUPR Batubara dikerjakan terdakwa sebagai kontraktornya. Proyek tersebut, yakni pembangunan jembatan Sei Magung, kecamatan Medang Deras dan proyek pembangunan jembatan Sentang di perbatasan Labuhan Ruku menuju Sentangagar.

Selain keduanya, dalam perkara ini, penyidik KPK juga menetapkan tiga tersangka lain, yakni Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnain; Kadis PUPR Helman Herdadi; dan pemilik showroom Ada Jadi Mobil, Sujendi Tarsono alias Ayen. Ketiganya didakwa sebagai penerima suap. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement