REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur kembali mengingatkan agar seluruh aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) untuk netral saat gelaran pilkada. Apabila ASN tidak netral, maka terdapat sanksi yang akan diterima ASN tersebut.
"Terhadap aparatur sipil negara yang melanggar apa yang diatur Undang-Undang Pilkada itu, sudah jelas akan ditetapkan oleh Panwaslu. Panwaslu nanti akan melapor kepada MenPAN dan BKN (Badan Kepegawaian Negara)," kata Asman di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, Rabu (24/1).
Setelah menerima laporan, Asman menyebut institusinya akan menyiapkan sanksi. Dia menyebut sanksi mulai dari penurunan pangkat hingga pemberhentian. Hukuman akan disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan.
"Setelah laporan bisa macam-macam sanksinya, bisa diberhentikan, kemudian bisa diturunkan pangkatnya satu tingkat," kata Asman.
Asman juga mengistruksikan seluruh ASN agar tidak terlibat politik praktis dalam bentuk apapun. Apabila memilih terjun ke politik, maka menurutnya ASN harus berhenti menjadi ASN secara penuh.
"Kalau mau jadi Bupati, mau jadi Wali Kota, berhenti dulu jadi PNS. Kemudian tidak boleh jadi tim sukses. ASN itu harus fokus pada pekerjaannya," kata Asman.