Selasa 23 Jan 2018 22:13 WIB

KPK Periksa Setnov Sebagai Saksi untuk Tersangka Fredrich

KPK mengkonfirmasi kepada Setnov terkait proses penangkapan dan kecelakaan

Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan KTP-el, Setya Novanto dievakusi usai gempa. Novanto mengaku merasakan goncangan gempa yang cukup kuat, Selasa (23/1).
Foto: Republika/Dian Fath Risalah
Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan KTP-el, Setya Novanto dievakusi usai gempa. Novanto mengaku merasakan goncangan gempa yang cukup kuat, Selasa (23/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi kepada mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) terkait proses penangkapan dan kecelakaan lalu lintas yang dialaminya pada November 2017. Setnov diperiksa sebagai saksi untuk mantan pengacaranya Fredrich Yunadi.

"Tadi Setya Novanto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fredrich Yunadi dalam dugaan perbuatan merintangi penyidikan perkara KTP-e. Tentu saja kami menggali yang paling penting adalah apa yang terjadi pada tanggal 15 atau 16 November 2017 pada saat itu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/1).

KPK telah menetapkan Fredrich Yunadi yang juga mantan kuasa hukum Novanto dan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP elektronik atas tersangka Setya Novanto.

"Di sisi lain, kami tahu Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo diduga merintangi penanganan kasus KTP-e dalam konteks agar Setya Novanto saat itu yang sudah menjadi tersangka kemudian tidak diperiksa oleh KPK. Tentu itu kami gali juga, termasuk hubungan dengan Fredrich sejak kapan menjadi kuasa hukumnya," ujarnya.

Saat dikonfirmasi apakah terbuka kemungkinan Novanto juga bisa ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus merintangi penyidikan itu, Febri menyatakan bahwa KPK saat ini masih fokus memproses dua orang tersangka di tingkat penyidikan.

"Saya kira saat ini (Novanto) diperiksa sebagai saksi, soal tersangka untuk Pasal 21 ini kami proses dua orang terlebih dahulu, kami belum temukan dugaan pihak lain yang juga menjadi pelaku. Namun, proses masih berjalan, penyidikan masih berjalan, nanti kami lihat perkembangannya di penyidikan ini ataupun di proses persidangan nantinya," tuturnya.

Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama untuk memasukkan Setya Novanto ke rumah sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Atas perbuatannya tersebut, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement