Selasa 23 Jan 2018 18:03 WIB

Ini Alasan OSO Dilaporkan ke Bareskrim

OSO disebut melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Karta Raharja Ucu
Oesman Sapta Odang (OSO).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Oesman Sapta Odang (OSO).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kader Partai Hanura kubu Sarifuddin Sudding melaporkan Oesman Sapta Odang alias OSO ke Bareskrim Polri pada Selasa (23/1). OSO dilaporkan atas dugaan penggelapan dana partai. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/106/I/2018/Bareskrim tertanggal 23 Januari 2018.

Kuasa Hukum Partai Hanura kubu Sudding, Adi Warman mengatakan, laporan tersebut dibuat atas nama Wakil Bendahara DPP Partai Hanura Benny Pranoto dan dua orang Ketua DPD. Hanya saja Adi enggan mengungkap identitas kedua pelapor tersebut.

"Saya datang ke sini melaporkan oknum ketua umum partai berinisial OSO, karena patut diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang, penggelapan dan penggelapan dalam jabatan terhadap keuangan partai," ujar Adi di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (23/1/2018).

Adi menyebut, OSO diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai ketua umum Hanura. OSO dianggap menggelapkan dana partisipasi partai ke perusahaannya. Padahal, menurutnya keuangan partai tidak semestinya bebas diatur meski OSO adalah ketua umum.

photo

Bukti Pelaporan dengan terlapor Oesman Sapta Odang ke Bareskrim Polri terkait dugaan penggelapan dana partai. Selasa (23/1).

Adi juga mengungkapkan dana yang didugq digelapkan tidak ada kaitannya dengan Pilkada Serentak 2018. Menurutnya, dana tersebut adalah dana partisipasi yang ada di partai.

"Jadi murni dana partai atau kas partai, tidak ada hubungannya dengan pilkada, mahar politik dan sebagainya," ucap Adi menegaskan.

Adi mengklaim memiliki bukti terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan OSO. Salah satunya berupa tanda terima uang dari perusahaan sekuritas milik OSO. Kendari demikian, ia enggan mengungkapkan nominal dana partai yang diduga digelapkan OSO.

"Nominalnya biar nanti polisi yang selidiki, yang jelas ini benar terjadi peristiwanya mulai masuk ke rekening sekuritas dari Agustus sampai Oktober 2017, katanya.

Namun, Adi enggan berandai-andai mengenai kemungkinan OSO berdamai dengan mengembalikan dana yang diduga digelapkan. Terkait hal itu, ia mengembalikan sepenuhnya kepada kliennya. Adi menyatakan akan berkonsultasi dengan kliennya terlebih dahulu.

"Tindak pidana perlu dipahami, perdamaian itu tidak otomatis perkara ini berhenti. Jadi biarkan pidana dulu berjalan, kalau ada hal lainnya nanti akan dibahas lebih lanjut," ujar dia. Dalam laporan ini, OSO diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 421 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement