REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto, mengatakan masih banyak hak-hak pemilih pemula yang belum terakomodasi dalam pemilu. Jumlah pemilih pemula saat ini tercatat ada lebih dari 10 juta orang.
Menurut Susanto, catatan tersebut berdasarkan pantauan KPAI dalam pelaksanaan Pemilu legislatif pada 2014 lalu. "Ada catatan bahwa anak-anak yang sudah memenuhi sebagai pemilih dari segi usia, tetapi kemudian tidak mendapatkan hak pilihnya. Jumlahnya cukup banyak dan terjadi di berbagai daerah di Indonesia," ujar Susanto kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/1).
Belum didapatkannya hak pilih bagi anak-anak yang tergolong pemilih pemula itu, lanjut Susanto, karena kebijakan administrasi. Sebab, jika sudah berusia tujuh belas tahun pada saat hari pemungutan suara Pemilu para pemilih pemula itu belum mendapatkan hak untuk memilih.
"Karena itu kami tadi meminta KPU agar ada kebijakan mengakomodasi pemilih pemula ini. KPU pun menyarankan kepada Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri agar pemilih pemula yang berusia menjelang 17 tahun atau sudah berusia 17 tahun di hari pemungutan suara bisa diakomodasi," jelas Susanto.
Terpisah, Komisioner KPU, Ilham Saputra, mengatakan, saat ini ada 10 juta pemilih pemula yang terdata oleh KPU. Pemilih pemula merupakan mereka yang baru mendapatkan hak pilihnya di pemilu.
Hak pilih ini didapat karena sudah berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah. Selain itu, kata Ilham, saat ini juga tercatat ada 5.630 pemilih pemula baru yang belum berusia 17 tahun tetapi sudah menikah.
"Tugas Kami adalah bagaimana agar para pemilih pemula ini nantinya bisa terdaftar menjadi pemilih baik di Pilkada maupun Pemilu," tutur Ilham.
Karena jumlahnya yang cukup besar, maka KPU akan menerapkan pendidikan politik dan pengenalan pemilu kepada para pemilih pemula ini, Selain itu, KPU juga menerapkan pendidikan pemilu yang berbasis kepada keluarga