Senin 22 Jan 2018 21:05 WIB

Kasus Merintangi Penyidikan, KPK Periksa Istri Setnov

KPK meminta keterangan Deisti terkait hilangnya Setnov saat hendak dijemput paksa

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Istri tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto, Deisti Astriani tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (22/1).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Istri tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto, Deisti Astriani tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (22/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus merintangi penyidikan kasus KTP-el. Pada Senin (22/1), penyidik meminta keterangan terhadap istri dari terdakwa kasus korupsi KTP-el, Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor.

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengungkapkan kepada Deisti, penyidik mendalami sejumlah informasi mengenai keberadaan sang suami saat penyidik KPK melakukan upaya jemput paksa pada pertengahan November 2017.

"Kami melakukan pemeriksaan untuk mencari tahu sejauh mana Deisti mengetahui keberadaan SN (Setya Novanto) pada saat itu dan informasi- informasi yang relevan dalam kasus ini," kata Febri di gedung KPK Jakarta, Senin (22/1).

Menurut Febri, keterangan Deisti sangat dibutuhkan lantaran saat pencarian Novanto, Deisti sedang berada di rumah."Pada 15 Novemeber 2017 itu kami datang ke rumahnya Setya Novanto, pada saat itu tim juga bertemu dengan FY (Fredrich Yunadi), tim juga bertemu dengan istri dari SN (Setya Novanto)," jelasnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutardjosebagai tersangka. Bimanesh selaku dokter RS Medika Permats Hijau bersama-sama dengan Fredrich Yunadi selaku advokat diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket penerapan KTP-el dengan tersangka Setya Novanto.

Keduanya, saat ini telah ditahan oleh KPK di dua rumah tahanan yang berbeda untuk dua puluh hari ke depan. Untuk Yunadi ditahandi Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK sejak Sabtu (13/1). Sementara Bimanesh ditahan sejak Jumat (12/1) di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.

Yunadi dan Bimanesh diduga bekerja sama memasukkan tersangka Setya Novanto ke rumah sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK, termasuk dengan menyewa satu lantai di RS Medika Permata Hijau.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement