Senin 22 Jan 2018 17:30 WIB

Tiga Perusahaan Penatu Ditutup karena Cemari Citarum

Selain membuang limbah, penatu tersebut tidak memiliki izin usaha.

Aliran Sungai Citarum
Foto: Republika/Edi Yusuf
Aliran Sungai Citarum

REPUBLIKA.CO.ID,  BANDUNG --  Tiga perusahaan jasa penatu di Kabupaten Bandung ditutup karena disinyalir membuang limbah cair, yang mencemari Sungai Citarum. Penutupan dilakukan Kepolisian Daerah Jawa Barat.

"Polda dan Kodam III/Siliwangi dibantu dinas lingkungan melakukan penyelidikan di sepanjang bantaran Sungai Citarum dan ditemukan tiga perusahaan laundry yang membuang limbah jenis B3 dan sisa pencucian ke sungai (Citarum)," ujar Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto di Bandung, Senin (22/1).

Agung mengatakan, tiga perusahaan jasa penatu tersebut beroperasi di Kampung Ciharuman dan Kampung Parung Peusing, Desa Jelekong, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung.

Menurutnya, dari hasil penyelidikan selain membuang limbah cair ke sungai, perusahaan-perusahaan tersebut tidak memiliki izin usaha dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Maka demikian, Polda Jabar terpaksa menutup operasionalnya.

"Dalam sehari masing-masing perusahaan itu melakukan kegiatan washing (mencuci) pakaian sebanyak 500 potong pakaian. Jadi, kalau dikalikan sebulan, pembuangan limbah itu sangat bahaya," kata dia.

Adapun limbah cair yang berhasil ditemukan seperti sabun cair, bahan kimia OBA, ABS, silikon, sodium sulfat, softener, kausik, PK, bio wash, dan pewarna tanpa melalui proses pengolahan.

Sementara itu, Direktur Resere Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Samudi mengatakan, saat ini pihaknya masih menyelidiki lebih dalam pencemaran yang dilakukan tiga perusahaan tersebut sambil menunggu hasil labolatorium.

Apabila hasil labolatorium positif bahwa limbah cair tersebut berasal dari tiga perusahaan ini, maka pemiliknya akan diproses secara hukum. "Polisi saat ini tengah menunggu hasil laboratorium untuk menetapkan tersangka," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement