Jumat 19 Jan 2018 16:46 WIB

Polisi Tangkap Penyebar Video Porno ke Facebook

Korban mengalami trauma psikologis.

Facebook
Foto: EPA
Facebook

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Provinsi Riau menangkap seorang pria penyebar konten video porno ke media sosial Facebook.

"Tersangka dijerat dengan Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," kata Kasubdit II Unit Idik IV Satreskrim Polresta Pekanbaru, Ipda Holder, Jumat (19/1).

Holder menguraikan tersangka berinisial EP menyebarkan konten porno ke akun media sosial Facebook milik teman wanitanya pada media pekan ini.  Dalam konten porno tersebut pemeran tidak lain merupakan pria berusia 23 tahun itu dengan teman wanitanya.

Kasus ini berawal saat teman wanita tersangka dikabari oleh rekan korban yang mempertanyakan video porno di Facebook miliknya.

Korban yang merupakan seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi swasta di Pekanbaru yang masih berusia 20 tahun itu lantas langsung memeriksa akun Facebook miliknya. Tidak berselang lama, korban melaporkan hal tersebut ke Polresta Pekanbaru.

Kepada polisi, korban mengaku bahwa satu-satunya orang yang memiliki kata kunci Facebook miliknya adalah EP, pacarnya. Tidak butuh waktu lama bagi polisi melacak tersangka.

Tersangka akhirnya ditangkap saat berupaya kabur ke Kandis, Kabupaten Siak. Bahkan, dalam pengakuannya tersangka sempat akan kabur ke Kalimantan setelah mengetahui dirinya diburu polisi.

Holder menuturkan aksi tersangka itu merupakan bentuk ancaman kepada korban agar tersangka dan korban yang telah pacaran selama dua tahun terakhir itu mau berbuat tindak asusila kembali. "Alasan unggahan (video porno) ke Facebook sebagai ancaman terhadap korban agar korban mau memenuhi permintaan tersangka agar mau melakukan kembali," ujarnya.

Pascaperistiwa tersebut, Holder menuturkan, korban dalam kondisi tertekan dan masih dalam penanganan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pekanbaru.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement