Kamis 18 Jan 2018 21:00 WIB

Ustaz Zulkifli Nilai Ada yang Coba Benturkan Ulama dan Polri

Ustaz Zulkifli Muhammad Ali mengatakan tidak ada niat dari pihak kepolisian untuk melakukan kriminalisasi terhadap ulama

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Bayu Hermawan
Ustaz Zulkifli Muhammad Ali (tengah) bersiap untuk menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Cyber (Dittipid Cyber) Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/1).
Foto: Mahmud Muhyidin/Republika
Ustaz Zulkifli Muhammad Ali (tengah) bersiap untuk menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Cyber (Dittipid Cyber) Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ustaz Zulkifli Muhammad Ali mengatakan tidak ada niat dari pihak kepolisian untuk melakukan kriminalisasi terhadap ulama. Ia menilai ada pihak yang mencoba memecah belah Polri dengan ulama.

"Tidak ada keinginan dan jangan pernah dianggap kami dari kalangan kepolisian mengkriminalisasi para ulama, tidak katanya (penyidik). Justri kami memuliakan para ulama," kata Zulkifli menirukan kata penyidik diDittipid Siber Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (18/1).

"kami ini (kepolisian) takut berurusan dengan Ulama ini, kualat," ucapnya menambahkan

Zulkifli mengatakan, para Ulama dan pihak kepolisian merupakan mitra yang selalu berusaha untuk menjaga rakyat Indonesia. Untuk itu, ia mengingatkan bahwa baik kepolisian maupun pihak berwenang lainnya bukan merupakan musuh rakyat Indonesia.

"Maka rakyat Indonesia, kaum muslimin khususnya, kepolisian bukan musuh kita, TNI bukan musuh kita, tetapi ada mungkin kekuatan-kekuatan jahat yang ingin kita becah-belah dan hancur," ujarnya.

Oleh karena itu, ia mengatakan, para Ulama harus menjaga kembali kesatuan, persatuan dan kedamaian di Indonesia. Usai pemeriksaan sekitar empat jam, Zulkifli tidak ditahan oleh pihak kepolisian. Berdasarkan hasil penyelidikan, Zulkifli sudah diperbolehkan kembali untuk berdakwah, meskipun status tersangkanya belum dicabut.

"Tadi sudah disampaikan, pak direktur kita yang menyampaikan, pak Ustadz dipersilahkan untuk kembali berdakwah," tambahnya.

Mengenai pencabutan status tersangkanya, Zulkifli belum mau berkomentar terkait hal tersebut. Namun, ia mengatakan, jika pihak kepolisian masih memerlukan penyelidikan, maka ia akan kembali dipanggil oleh pihak kepolisian.

"Cuma tetap saja (penyidik mengatakan) kapan-kapan Ustadz kami perlukan, mungkin kita bisa kembali bekerjasama, berkomunikasi untuk cara yang lebih soft, yang lebih lembut sehingga tidak perlu ada keributan apa-apa," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement