REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (17/1) berencana memeriksa tiga dokter perwakilan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai saksi meringankan untuk tersangka merintangi penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan KTP-el, Bimanesh Sutarjo. Namun, ketiga dokter tersebut menolak untuk hadir menjadi saksi meringankan untukdokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, lantaran ingin menjaga independensi.
"Rencana pemeriksaan tiga dokter dalam kasus Pasal 21 UU Tipikor hari ini merupakan bentuk pelaksanaan KUHAP. Mereka adalah saksi yang diajukan oleh tersangka Bimanesh. Namun, tiga saksi menolak permintaan Bimanesh tersebut untuk diperiksa sebagai saksi meringankan," tutur Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Rabu (17/1).
Febri menerangkan, alasan para dokter menolak karena ingin menjaga independensi mereka sebagai bagian dari tim IDI yang melakukan pemeriksaan etik terhadap Bimanesh.
Sedianya, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Dewan Pertimbangan IDI, Prof. Dr. Zubairi Djoerban,dokter forensik dari Universitas Indonesia, Prof. Dr. Budi Sampoerna dan Dr. Prasetyono.
Diketahui, KPK telah menetapkan advokat Fredrich Yunadi dan Bimanesh sebagai tersangka. Bimanesh selaku dokter bersama-sama dengan Yunadi selaku advokat diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket penerapan KTP-el dengan tersangka Setya Novanto.
Keduanya, saat ini telah ditahan oleh KPK di dua rumah tahanan yang berbeda untuk dua puluh hari ke depan. Untuk Yunadi ditahandi Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK sejak Sabtu (13/1). Sementara Bimanesh ditahan sejak Jumat (12/1) di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.
Yunadi dan Bimanesh diduga bekerja sama memasukkan tersangka Setya Novanto ke rumah sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK, termasuk dengan menyewa satu lantai di RS Medika Permata Hijau.