REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Zulkifli Muhammad Ali ditetapkan Direktorat Siber Badan Reserse Kriminal Polri Polri sebagai tersangka ujaran kebencian. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Iqbal mengatakan, Zulkifli ditetapkan sebagai tersangka karena, kepolisian sudah memiliki syarat untuk menetapkannya sebagai tersangka.
"Jelas kalau misalnya seseorang ditetapkan tersangka minimal dua alat bukti. Dua alat bukti masuk dalam melakukan atau masuk dalam unsur tindak pidana bahwa itu melanggar beberapa aturan hukum," kata Iqbal di Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu (17/1).
Saat ini, menurut Iqbal, kepolisian sudah memeriksa beberapa saksi. Zulkifli sendiri sudah diperiksa. "Terus juga nanti beberapa barang bukti diperiksa untuk melengkapi. Ujaran kebencian," kata Iqbal.
Iqbal menyebutkan, salah satu bukti yang menjadi penguat adalah sebuah video ceramah oleh Zulkifli Muhammad. Menurut Iqbal, dalam video itu, Zulkifli mengemukakan hal-hal yang bersifat opini tapi tidak berdasarkan fakta. Muatannya pun mengandung unsur penyebaran rasa takut, serta kebencian.
"Ini sudah beropini, berasumsi, menggiringi bahwa ada seolah-olah serangan masif untuk menyerang negara dan lain lain. Nah sekarang faktanya mana? Bahwa penyidik mendapatkan fakta dia melanggar," kata Iqbal.
Penetapan tersangka sendiri, kata Iqbal sudah sejak Senin (15/1). Namun,untuk keputusan penahanan, menurut dia hal tersebut murni kewenangan penyidik.
Kasus ini, menurut mantan Kapolrestabes Surabaya ini bahkan tidak perlu pelapor. Pasalnya kasus ini merupakan model A, di mana saat Siber patrol menjumpai video tersebut, maka kepolisian dapat melakukan pelaporan sendiri.
Dikhawatirkan, ucapan Zulkifli dapat memicu ketakutan dan kekhawatiran di masyarakat. "Yang mendengar, terpovokasi, kasihan masyarakat jadi ketakutan, padahal hoaks," tutur Iqbal.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memanggil Zulkifli Muhammad Ali yang diketahui berprofesi sebagai mubaligh. Pemanggilan terkait sebuah video dakwahnya yang viral di media sosial.
Berdasarkan surat pemanggilan, Zulkifli diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan dikriminasi ras dan etnis (SARA), dan atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu.
Berdasarkan pokok perkara tersebut, Zulkifli diduga talah melanggar Pasal 16 juncto Pasal 4 Huruf b UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Panghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis atau Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.