Selasa 16 Jan 2018 21:16 WIB

KPK Sita Puluhan Tas Mewah Milik Bupati Kukar

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif
Foto: ROL/Abdul Kodir
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengatakan, sebelum menetapkan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari (RIW) dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin (KHR) dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU), penyidik KPK melakukan serangkaian penggeledahan hampir sepekan lamanya. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang berharga milik Rita.

Barang yang disita terdiri dari tas, sepatu, jam tangan dan perhiasan. Untuk tas saja, terdapat 40 tas mewah berbagai merek seperti Louis Vuitton, Hermes, Gucci dan lainnya milik Rita yang disita tim penyidik. "Ini sebagian yang disita. Ada 40-an tas dari banyak merek termasuk Louis Vitton, Hermes, Gucci dan sejumlah tas lain," kata Syarif di gedung KPK Jakarta, Selasa (16/1).

Syarif mengatakan, penggeledahan dilakukan sejak Kamis (11/1) sampai Senin (15/1) di sejumlah lokasi, yaitu di dua rumah pribadi Rita, tiga anggota DPRD Kutai Kartanegara yang masuk dalam Tim 11 dan satu rumah teman Rita di Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Kemudian di kantor PT Sinar Kumala Naga dan dua rumah pribadi milik pihak terkait di Samarinda, Kalimantan Timur.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK juga menyita uang dalam pecahan 100dollar AS sejumlah 10ribu dollar AS dan sejumlah pecahan uang rupiah yang seluruhnya totalnya mencapai Rp 200 juta. "Kemudian dokumen dan bukti transaksi koran atas pembelian sejumlah aset," ujarnya.

Syarif menambahkan, sejak Senin (15/1) sampai Jumat (19/1), penyidik KPK akan mengebut berkas keduanya. Sampai saat ini KPK memeriksa 20 saksi untuk tersangka Rita dan Khairudin di Polres Kutai Kartanegara.

KPK kembali menjerat Rita dan Khairudin dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Selasa (16/1). Pencucian uang yang dilakukan Rita dan Khairudin bersal dari hasil-hasil gratifikasi dan penerimaan suap yang kemudian dibelanjakan kembali oleh keduanya, selama Rita menjabati Bupati Kukar. Diduga, total pencucian uang sebesar Rp 436 miliar, jumlah tersebut pun akan masih bertambah seiring perkembangan penyidikan.

Adapun, uang yang diterima keduanya berasal darifee sejumlah proyek, perizinan, fee-fee pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kukar. Uang tersebut,dibelanjakan Rita dan Kharuddin menjadi seperti kendaraan, tanah dan bangunan. Atas perbuatan keduanya, Rita dan Khairuddin ditetapkan dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, Rita, Khairudin dan Hari Susanto Gun selaku Dirut PT Sawit Golden Prima telah dijerat tersangka suap terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman. Kemudian, Rita juga diduga menerima gratifikasi bersama Khairudin sebesar Rp 6,97 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kukar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement