REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Pihak kepolisian resort Cilacap, mengungkap kasus pembongkaran makam bayi yang terjadi Jumat (12/1) malam. Pelaku pembongkaran makam diketahui bernama Resi Rookiswana alias Pamungkas (27), yang pada akhir 2013 silam sempat menggemparkan warga Cilacap karena telah membongkar beberapa makam di wilayah tersebut.
Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto menyebutkan, pelaku yang merupakan warga Keluarahan Sidanegara Kecamatan Cilacap Tengah, ditangkap Jumat (12/1) siang, setelah malamnya melakukan pembongkaran makam bayi di TPU Mbeji Kelurahan Mertasinga Kecamatan Cilacap Utara. ''Yang bersangkutan kita tangkap di sekitar terminal bus Kota Cilacap,'' jelasnya, Selasa (16/1).
Kapolres menyebutkan, pihaknya mencurigai yang bersangkutan telah melakukan pembongkaran kuburan bayi tersebut, karena sebelumnya dia juga yang telah melakukan pembongkaran sejumlah makam pada Desember 2013 silam. ''Setelah kita periksa, dia mengakui memang telah membongkar makam bayi perempuan di TPU Mbeji,'' katanya.
Seperti pengakuannya pada pengungkapan kasus pembongkaran makam 2013 silam, Resi jiuga mengaku membongkar makam bayi tersebut untuk mempelajari ilmu yang bisa membuat dirinya menghilang. Caranya, dengan menutupi tubuhnya dengan kain kafan yang sudah digunakan untuk mengkafani jenazah.
Terkait kasus ini, Kapolres mengaku masih melakukan koordinasi terhadap tersangka Resi. Dalam kasus sebelumnya, yang bersangkutan tidak menjalani proses hukum lebij lanjut karena yang bersangkutan dipastikan mengidap sakit jiwa. Bahkan dalam pemeriksaan kasus tahun 2013, yang bersangkutan juga sempat dirawat di bangsal jiwa RSUD Banyumas.