REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat menyatakan selama masa pendaftaran pasangan gubernur, bupati, dan wali kota, dua daerah yang mengalami dinamika politik. Komisioner KPU Jawa Barat, Endun Abdul Haq mengatakan dua daerah yang mengalami dinamika tersebut yakni Kabupaten Purwakarta dan Kota Cirebon.
"Pertama di Purwakarta, jadi salah satu partai politik yang sudah mendaftarkan dan itu dinyatakan sah diserahkan tanda terima, itu ditarik kembali dan mendukung pasangan calon lain," ujar Endun di Bandung, Sabtu (13/1).
Pasangan Rustandie-Dikdik Sukardi yang diusung Gerindra dan Hanura terpaksa tidak bisa mengikuti Pilkada Purwakarta hal itu dikarenakan adanya surat ganda dari Partai Hanura. Hanura sudah mengeluarkan keputusan untuk mendukung pasangan Anne-Aming.
Saat pasangan Rustandie-Dikdik Sukardi akan mendaftar, keduanya membawa surat keputusan dari partai yang sama. "Nah di Purwakarta, setelah pagi mendaftar kemudian malam ada salah satu partai yang ingin menarik dukungan. Di peraturan KPU, kalau sudah mendaftarakan pasangan calon dan sudah diberikan tanda terima dan dinyatakan memenuhi syarat, tidak bisa ditarik kembali," katanya.
Akibat ditolaknya formulir pendaftaran oleh KPU Purwakarta, terjadi perdebatan hingga berujung pada kericuhan di kantor KPU. Kata Endun, beberapa komisioner KPU Purwakarta pun sempat tertahan di dalam ruangan guna menghindari amukan massa. "Saya kira KPU Purwakarta melaporkan memang seperti disandera hampir beberapa jam, tetapi saya ketemu komisioner KPU dalam kondisi baik," kata Endun.
Sementara di Kota Cirebon, pasangan Siswandi-Euis harus terjegal di menit-menit terakhir karena belum memenuhi syarat dukungan pencalonan. Pasangan yang sebelumnya diusung Partai Gerindra, PKS, dan PAN harus gigit jari karena surat rekomendasi dukungan dari PKS tidak bisa disertakan saat pendaftaran.
Saat melakukan pendaftaran, pasangan tersebut hanya mengantongi SK dari Gerinda dan PAN yang masing-masing hanya memiliki tiga kursi. "Jadi ada dua koalisi partai politik mendaftarkan, tetapi karena B1 KWK yaitu persetujuan atau rekomendasi DPP-nya belum turun sehingga kursi kurang," katanya.
Menurutnya, keputusan yang diambil KPU Purwakarta dan Cirebon sudah tepat, dengan didasarkan pada peraturan KPU. Maka dari itu, ia meminta pasangan yang tidak lolos untuk legowo menerima keputusan tersebut.
"Itu dinamika partai politik jadi tidak ada masalah bagi KPU," katanya.