Jumat 12 Jan 2018 20:41 WIB

KLHK Ajak Masyarakat Ikut Tangani Masalah Sampah dan Iklim

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Bayu Hermawan
Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya Bakar (kanan) berdiskusi bersama Pemred Harian Republika Irfan Djunaidi saat bertemu di Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Jakarta, Jumat (12/1).
Foto: Republika/ Wihdan
Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya Bakar (kanan) berdiskusi bersama Pemred Harian Republika Irfan Djunaidi saat bertemu di Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Jakarta, Jumat (12/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan semakin memperhatikan aspek-aspek lingkungan. Hal itu meliputi kebersihan lingkungan, penanganan sampah, serta agenda perubahan iklim.

"Sebetulnya kalau kita lihat eskalasi dinamika masalahnya tinggi banget. Meningkatnya 10 kali lipat aktivitasnya. Dunia usaha pun mau menjadi voluntary untuk mengurangi sampah," ujar Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar usai menerima kunjungan Redaksi Republika di Kantor KLHK, Jakarta, Jumat, (12/1).

Menurutnya, langkah mengurangi sampah harus terus didorong. "Soal iklim dan sampah memang memerlukan dorongan masyarakat," ucapnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan law enforcement juga harus didorong. Di antaranya terkait mengendalikan perizinan baik perizinan lingkungan maupun perizinan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).

"Perizinan itu kan sebenarnya instrumen pengawasan. Memang banyak pandangan skeptis tentang Amdal. Nah ini sekarang kita sedang evaluasi sehingga nantinya benar-benar lingkungan bisa baik dan alokasi kawasan hutan dan pemanfaatannya jadi bisa lebih lebih adil serta bermanfaat," jelasnya.

Berdasarkan data KLHK, sepanjang 2015 sampai 2017, kementerian telah melakukan pengawasan terhadap 1.444 izin lingkungan. Pada periode sama, dikeluarkan 353 sanksi administratif yang meliputi tiga sanksi pencabutan izin, 21 sanksi pembekuan izin, 191 sanksi paksaan pemerintah, 23 sanksi teguran tertulis, serta 115 sanksi berupa surat peringatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement