Jumat 12 Jan 2018 18:21 WIB

Jaksa Agung Setuju tak Proses Hukum Paslon Pilkada

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bilal Ramadhan
Jaksa Agung M Prasetyo memberikan keterangan pers, di Kejagung, Jakarta, Selasa (9/1).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Jaksa Agung M Prasetyo memberikan keterangan pers, di Kejagung, Jakarta, Selasa (9/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menunda sementara proses hukum yang melibatkan pasangan calon yang mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah 2018. Hal ini bertujuan untuk menjaga setiap tahapan pemilihan berjalan dengan aman dan tenteram.

(Baca: Kasus Viktor Laiskodat Ditunda Selama Pilkada Berlangsung)

Menurut Prasetyo, terdapat tahapan dalam Pilkada, yakni pendaftaran, tahapan kampanye, tahapan pemilihan, tahapan penghutungan suara, tahapan pengesahan hasil pemilihan. Setiap tahapan tersebut harus dijaga.

"Selama itu tentunya kami penegak hukum sudah berkomitmen untuk tidak menindak atau proses hukum khususnya bagi mereka paslon," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/1).

Prasetyo mengatakan, hukum bukan hanya berdimensi kepastian dan keadilan tapi pemanfaatan. Sekarang ini, lanjutnya, akan muncul kegaduhan apabila ada pemeriksaan paslon. Hal ini juga menimbulkan potensi tuduhan kriminalisasi pada penegak hukum.

"Lantas manfaatnya dimana?," ucap Prasetyo.

Setelah proses pilkada selesai, Prasetyo memastikan Kejaksaan Agung akan kembali melanjutkan proses hukum sesuai bukti dan fakta hukum yang ada pada pasangan calon, baik terpilih maupun tifak. "Tapi selama masih proses pilkadsa berlangsung kita tidak mlakukan itu," kata dia.

Prasetyo pun memastikan, selama Pilkada, Kejaksaan Agung akan bersikap independen dan tidak memihak siapapun. Untuk diketahui, selain Kejaksaan Agung, Polri juga diketahui akan menunda sementara proses hukum yang berlaku pada pasangan calon.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement